Hukrim  

Polisi Gadungan Diamankan Setelah Menipu Korbannya Rp18 Juta

“Sudah diamankan, berinisial (JM) dia mengaku sebagai polisi di wilayah Papua dan sedang ada tugas khusus di Jakarta,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).

“Awalnya, dia bertemu dengan korban di salah satu RS Jakarta Barat. Saat itu dia mengenakan pakaian dinas polisi, berkenalan dan diajak ngobrol. Semakin kenal, akhirnya mengeluh sedang kesulitan ekonomi. Dari situ korban iba dan memberikan bantuan dana,” sambungnya.

Akibat penipuan ini, Ia menyebut korban menderita kerugian finansial mencapai puluhan juta rupiah. Sementara, tersangka sudah diamankan dan dijerat hukuman 4 tahun penjara.

“Nilai kerugian mencapai Rp 18 Juta. Saat ini tersangka kita persangkakan dengan Pasal 278 dengan hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (pmj/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *