Bupati Cianjur mengajak, agar para agen e-warong selalu berkoordinasi dengan operator Siks-NG guna memahami jumlah KPM yang tervalidasi guna meningkatkan target sasaran program bantuan sosial untuk KPM.
CIANJUR | BBCOM | Plt Bupati Kabupaten Cianjur H. Herman Suherman mengatakan bahwa prinsip dasar dari Agen E-Warong ini posisinya sebagai penjual sedangkan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) adalah pembeli artinya, disini ada aturan yang semuanya suka dan senang, ada kualitas, harga semua sama – sama sepakat dan senang makanya sampai terjadi proses jual beli yang saling mengikhlaskan.
”Saya berharap dengan adanya para agen e-warong ini bisa mengangkat potensi lokal yang ada di wilayahnya masing-masing hingga pada akhirnya bisa meningkatkan perekonomian juga diwilayahnya, ”demikian salah satu yang dikemukakan Plt. Bupati Cianjur, H. Herman Suherman saat melaksanakan kunjungan kerja ke kecamatan Cipanas dan Cugeunang dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Agen E-Warong di Aula Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas. Selasa 07/07/20
Dalam kesempatan tersebut Plt. Bupati Cianjur menuturkan sebagai agen e-warong diharapkan juga paham betul tentang hak dan kewajibannya, salah satunya bisa memenuhi kebutuhan KPM secara baik/sesuai yang diharapkan, ujarnya.
Bupati Cianjur mengajak, agar para agen e-warong selalu berkoordinasi dengan operator Siks-NG guna memahami jumlah KPM yang tervalidasi guna meningkatkan target sasaran program bantuan sosial untuk KPM.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial Amad Mutawali, Kepala Dinas Kominfosantik Tedy Artiawan, Forkopimcam serta tamu undangan lainnya.
Sementara itu Camat Cipanas Latip Ridwan menyampaikan Agen E – Warong Kecamatan Cipanas dari 7 desa sebanyak 22 agen sedangkan jumlah agen e-Warong di kecamatan Cugeunang berjumlah 38 agen ( Camat Cugeunang Komariyah) dan para agen E – Warong memberikan paket sembako program inovatif E – Warong berbagi kepada warga miskin, duafa, jompo dan anak yatim. (herman/hms)