Plasma Masyarakat Desa Cinta Jaya Diduga Dijual Ketua Koperasi Cinta Gading

Gambar ilustrasi Plama (istimewa)

CINTA JAYA | BBCOM | Plasma koperasi Cinta Gading Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI Sumsel) diduga dijual oleh ketua koperasi,

Terungkapnya persoalan tersebut berawal adanya tuntutan masyarakat Desa Cinta Jaya tentang masa jabatan ketua koperasi cinta gading yang diemban sudah dimakan karat/waktu, sehingga masyarakat Cinta Jaya mengadakan aksi damai didepan kantor Dinas Koperasi Kab OKI, kedatangan mereka disambut baik oleh Dinas Koperasi. 

Adapun salah satu tuntutan masyarakat dalam aksi meminta kepada pihak pemerintah dalam hal ini dinas koperasi OKI segera membubarkan kepengurusan koperasi karena masa jabatan sudah habis sejak tahun 2021 atau sudah demisioner, hal ini terjadi di karenakan ketua koperasi cinta  gading terkesan tidak mau diganti.

Menurut Edi Kemas salah satu masyarakat menyampaikan kepada media, bahwa kepengurusan koperasi cinta gading yang ketuanya (RT) lebih kurang 15 tahun sudah mengemban tugas menjadi ketua koperasi cinta gading sejak pertama PT. Gading berdiri, bahkan ketua koperasi tersebut sudah banyak penyimpangan yang dilakukan diantaranya plasma untuk masyarakat Cinta Jaya Pedamaran di duga dijual belikan. 

“Ini dapat dibuktikan dari data plasma, ternyata banyak nama masyarakat di luar Desa Cinta Jaya Pedamaran”. Kata Edi (28/3/2023)

Edi Kemas menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan lahan  negara yang terletak di Desa Cinta Jaya Pedamaran, lahan tersebut dibuka oleh PT. Gading Cempaka, untuk perkebunan kelapa sawit, sesuai dengan aturan undang undang, melalui pemerintah daerah OKI pembagian tersebut diserahkan kepada pemerintahan desa untuk pembagian plasmanya,  karena salah satu aturan dan anjuran undang undang mengatakan “pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit harus dilakukan plasma untuk kesejahteraan masyarakat setempat” dengan cara sesuai aturan undang undang yang berlaku.

Jadi menurut Edi Kemas lahan dalam pengajuan plasma untuk masyarakat, pihak desa dan  koperasi saat itu tidak meng akomodasi rekomendasi komnas Ham, yang  pada saat itu dalam rekom nya Komnasham  mengatakan “harus di berikan kepada pihak masyarakat”  pengajuan anggota plasma tersebut pada tahap selanjut nya, tapi ini malah di tentukan sendiri oleh pihak desa dan ketua koperasi Cinta Gading.

Maka saat itu dibagikanlah plasma kepada masyarakat Cinta jaya Pedamaran dengan jumlah 503 kapling tahap 1, SK bupati  tahun 2010 ditambah 220 kavling tahap 2, dan plasma masyarakat tersebut di kelolahlah oleh koperasi dengan nama koperasi cinta gading.

Seiring perjalanan, koperasi cinta gading yang di ketuai (RT) terkesan tidak jelas dan sudah banyak penyimpangan, sebab plasma yang diterima masyarakat Cinta Jaya Pedamaran diperkirakan hanya 10 persen saja, sisanya masyarakat diluar Pedamaran, dan besar dugaan kami, plasma tersebut banyak dijualkan, dengan kegunaannya untuk kepentingan pribadi ( memperkaya diri pribadi ) “. Ungkap Edi Kemas dengan tegas.

Dengan adanya pemberitaan ini kepada dinas, maupun aparat hukum agar segera menindak lanjuti persoalan tersebut agar plasma tersebut dapat kembali ketangan masyarakat sebenarnya. (Pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *