Hukrim  

Pinjamkan Senpira Untuk Merampok, Suherman Puasa di Polres Muratara

MURATARA | BBCOM | Suherman (37), dibekuk Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara, dirumahnya di Desa Sungai Lanang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (4/4/2021).

Tersangka ditangkap petugas, lantaran terlibat dalam perkara curas, karena meminjamkan senjata api (senpira) kepada tersangka, Yasin, dan tersangka Suherman menerima uang hasil meminjamkan senpira senilai Rp 50.000, Kamis (4/3/2021), lalu.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Suherman karena terlibat perkara curas dengan meminjamkan senpira kepada tersangka Yasin.

“Saat ini teresangka sudah ditahan di Mapolres Muratara,” kata Eko didampingi Dedi.

Kapolres menjelaskan, diketahui keterlibatan tersangka, Suherman terhadap tersangka Yasin. Dari keterangan, tersangka Yasin, bahwa senpira yang digunakan hasil meminjam dari tersangka, Suherman.

Setelah tersangka Yasin meminjam senpira tersebut, tersangka Yasin mengembalikan senpira tersebut memberi uang Rp.50.000 sebagai upah dari tersangka, Yasin.

“Usai meminjam senpira tersebut kemudian, tersangka Yasin mengajak tersangka Suherman untuk pesta narkoba jenis sabu dengan paket Rp 200 ribu, dimana uang tersebut dari hasil penjualan handphone,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap, bermula anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka, sehingga anggota melakukan pengejaran dan penangkapan.

Dimana TKPnya dirumah tersangka, anggota langsung meringkus tersangka, tanpa melakukan perlawanan dan digelandang ke ke Polres muratara.

“Tersangka berikut BB diantaranya, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna putih/silver dan satu butir amunisi warna kuning,” tutupnya. (hms/dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *