Persiapan Kurban Menjelang Idul Adha 2022/1443 H

Oleh: Ir. Undang Husni Tamrin, M.Si, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan – KBB

KBB | BBCOM | PMK, penyakit mulut dan kuku, merupakan jenis penyakit yang menyerang hewan berkuku belah atau genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing dan unta. Hewan ternak yang terkena PMK ditemukan dalam keadaan lemah, lesu, air liur berlebih, susah makan, mulut melepuh, bahkan kaki pincang. Meskipun penyakit ini sangat menular pada ternak, namun tidak menular kepada manusia. Pada gejala berat, kuku melepuh sampai terlepas, membuat hewan tidak bisa berjalan, tubuh kurus, apabila tidak segera dilakukan pengobatan dapat menyebabkan kematian.

Sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang penetapan daerah wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease) pada beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat langsung bergerak untuk memitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruh akibat wabah PMK. Kabupaten Bandung Barat tertular PMK sejak tanggal 23 Mei 2022, berdasarkan hasil pemeriksaaan laboratorium Balai Veteriner Subang, Kementerian Pertanian, hingga saat ini penularan terus meningkat, jumlah kasus ternak yang tertular sebanyak 2.861 ekor yang terdiri dari 585 ekor sapi potong, 2.268 ekor sapi perah dan 8 ekor domba, tersebar di 13/16 kecamatan di KBB.

Tingkat kesembuhan ternak sakit cukup tinggi, hingga 95% sehat kembali, dengan penanganan yang cepat dan tepat. Beberapa langkah strategis yang sudah dilakukan, dinas melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait (Polres Cimahi, TNI, Balai Inseminasi Buatan, Balai Veteriner Subang dan KPSBU Lembang), penetapan Satua Tugas (Satgas PMK), Penyuluhan dan Sosialisasi kepada para bandar tentang pengawasan lalu lintas ternak dan kesehatan hewan, Komunikasi, Informasi, Edukasi kepada peternak, hingga saat ini masih terus melakukan biosecurity, dekontaminasi, penelusuran dan pengobatan supportif pada ternak serta perlakuan bagi produk hewan dan produk sampingannya.

Ditengah merebaknya kasus PMK, menjelang idul adha MUI mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022, yang menyatakan bahwa Hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, kondisi seperti itu hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Sementara itu hewan dengan PMK kategori berat seperti kaki pincang, tidak bisa berjalan, kurus hingga kuku terlepas, tidak sah sebagai hewan kurban.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Dinas Perikanan dan Peternakan membentuk Tim untuk memeriksa kesehatan dan kelayakan ternak/hewan kurban, sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam rangka menjaga ketenteraman bathin masyarakat serta menjamin ketersediaan daging, termasuk daging hewan kurban, yang memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Selain itu, persiapan pelaksanaan kurban di masa terjangkitnya penyakit PMK melaksanakan pemeriksaan hewan qurban (pemeriksaan ante morterm dan post morterm), Sosialisasi pemotongan hewan qurban dan Himbauan untuk mengirimkan hewan kurban H-1 sebelum pemotongan.

Berkaca dari tahun 2021 jumlah hewan kurban disembelih di Bandung Barat berjumlah 14.554 ekor yang tersebar di 16 kecamatan. Rata-rata hewan tersebut berasal dari luar Jawa Barat. Kewajiban berkurban bagi umat muslim menyebabkan kebutuhan atau permintaan ternak /hewan kurban terus meningkat. Saat ini Bandung Barat kekurangan stok ketersediaan hewan kurban, sehingga dinas mengijinkan pemasukan ternak/hewan kurban dengan tetap memitigasi resiko penularan PMK dengan memberikan persyaratan lalu lintas berupa SKKH, juga rekomendasi pengeluaran atau pemasukan saat melalulintaskan hewan atau produk hewan antar provinsi, maupun kabupaten/kota, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Untuk itu kami menghimbau kepada peternak/penjual/bandar untuk komunikatif, agar dinas dapat memfasilitasi lalulintas dan perdagangan ternak/hewan kurban.

Penyembelihan ternak/hewan yang positif PMK harus dilakukan secara hati-hati atau khusus, agar daging, bagian tubuh lain, kemasan bahkan peralatan yang digunakan tidak menjadi sumber penular virus bagi ternak lainnya, dengan cara merebus kepala, kaki dan jeroan, untuk kemudian boleh di konsumsi, aman dimakan, sedangkan kemasan dan peralatan yang digunakan hendaknya didisinfeksi dengan cara di bakar/dicuci dengan sitrun/asam cuka, direbus selama 30 menit.

Selamat menunaikan ibadah kurban, PMK tidak menular pada manusia, daging aman dikonsumsi, masak minimal 30 menit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *