Pepep Saepul Hidayat : Pelaku Ekonomi Kreatif Terbukti Mendukung Perekonomian Masyarakat

H. Pepep Saepul Hidayat. (dok/ist)

BANDUNG | BBCOM | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kab. Subang,Kab. Majalengka, Kab. Sumedang) H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom, terus mendorong kemajuan sektor ekonomi kreatif.

Menurut Pepep Saepul Hidayat yang duduk di Komisi III DPRD Jabar mengatakan, selama ini keberadaan para pelaku ekonomi kreatif telah terbukti dapat mendukung meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk kedepan, agar sektor ekonomi terus dapat berkembang dan berinovasi serta karyanya semakin berkualitas harus didukung dengan regulasi atau payung hukum yang jelas.

Untuk itu, pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar sepakat dan membuat Perda. Maka lahirlah Perda No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, kata Pepep Hidayat. (3/1/2024)

Dikatakannya, Pengembanga ekonomi kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan pemeritah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industry kreatif.

Kegiatan penyebarluasan atau sosialisasi Perda, menurut H. Pepep S Hidayat dari Fraksi Gerindra-Persatuan sebagai perwujudan dalam mendukung para pelaku ekonomi kreatif. Dan terbukti mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk itu pemerintah provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar membuat regulasi untuk menguatkan dan mendorong kemajuan sektor ekonomi kreatif.

Sedangkan tujuan dan fungsi pada Perda ini adalah untuk mendorong peningkatan daya saing dan keativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif. Juga memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah Provinsi dan Pemda kab/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi, ujarnya

Selain itu juga dalam Perda ini mengatur pendanaan ekonomi kreatif, pemerintah membantu mencarikan sumber pendanaan untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/ produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan.

“Jadi keberadaan Perda No 15 tahun 2017 ini, sangat mendukung dan membantu para pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan usaha, tandasnya, (AdiP/ded).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *