Penyesuaian Tarif, Perumda Air Minum Tirta Raharja di Berlakukan Bulan September Tahun 2022

KAB. BANDUNG I BBCOM I Untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pemulihan biaya serta target dalam peningkatan cakupan pelayanan, Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Raharja terapkan penyesuaian tarif air minum yang diberlakukan pada September 2022. Penyesuaian tarif tersebut mengacu kepada keputusan Bupati bandung Nomor : 539/Kep.475-Perek/2022 tentang tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja,

Dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain dasar hukum Pemendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Kepgub Jabar No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat. (27/9/2022)

Penyesuaian tarif ini akan dilakukan secara bertahap, mulai bulan September tahun 2022 hingga September tahun 2023 dengan tetap mengacu pada kriteria tarif rendah, tarif dasar dan tarif penuh.

Keterjangkauan yang dilakukan dengan penetapan tarif, untuk menjadi standar kebutuhan pokok air minum yang disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimun Propinsi (UMP),

Serta tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat atau pelanggan. Sebab keadilan kepada pelanggan yang diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi yaitu sebagai subsidi silang antar kelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum dan mutu pelayanan yang dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan. (27/9)

Dengan penyesuaian bagi Perumda Air Minum Tirta Raharja selain dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi Pelanggan dan bagi pelanggan diharapkan akan merubah pola kebiasaan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak.

Adapun Informasi mengenai penanganan pelayanan dan pengaduan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, dapat menghubungi atau mengirim pesan kepada pihak PDAM Tirta raharja dengan format sebagai berikut yakni nama_no pelanggan_uraian pengaduan ke nomor kantor pelayanan wilayah dan call center yang tercantum di bawah,

Untuk Wilayah 1 Kota Pelayanan Soreang 08112228563, Untuk Wilayah 2 Kota Pelayanan Banjaran 081120000206, sedangkan untuk Wilayah 3 Kota pelayanan Ciparay 08112228562 dan Wilayah 4 Kota Pelayanan Cimahi 08112228561 dan bisa hubungi Call Center WhatsApp 082136866866.” (Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *