KAB. BANDUNG | BBCOM | Pelaku penjabretan terhadap anak korban (anak dibawah umur) yang terjadi di Dayeuhkolat yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polresta Bandung.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (14/8/ 2023).
Oliestha Ageng Wicaksana
mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023. “Adapun Kejadiannya sekitar pukul 17.43 WIB di daerah Komplek TCI, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot,” katanya.
Ia juga menjelaskan, pada saat itu anak korban sedang bermain sepeda di arena komplek, kemudian pelaku RFA (30) menghampiri korban dan mengambil paksa tas yang sedang dipakai anak korban dengan cara menariknya hingga terputus.Setelah melakukan aksinya, pelaku itu langsung melarikan diri,” jelasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut sambung Oliestha Ageng Wicaksana, korban mengalami luka dibagian leher dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung.
Setelah mendapat laporan,Unit Resmob, Inafis dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Bandung bergerak cepat mendatangi TKP.
“Kemudian melakukan oleh TKP, dan didapatlah alat bukti mengenai identitas pelaku sehingga dari alat bukti tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polresta Bandung
langsung pengembangan secara intens.
“Sehingga identitas pelaku dapat diamankan pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB,” jelasnya.
Oliestha Ageng Wicaksana juga membeberkan,pelaku adalah kurir paket, dan saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Pelaku ini melakukan aksinya untuk membeli minuman keras atau arak,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku RFA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***