OKI | BBCOM | Ahyak Udin SH, Kuasa hukum dari korban dugaan penganiayaan dan kriminalisi oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hari ini sidang di pengadilan, Selasa 18 Oktober 2022.
Dalam keterangan persnya, kuasa hukum dari korban dugaan penganiayaan Debi binti Said dan kriminalisi APH Polsek Sungai Menang.
“Ahyak Udin SH, sangat menyayangkan putusan pengadilan hari ini, yang mana dalam putusan itu banyak ditemukan ketidaksesuaian terhadap clientnya. “
Kita sangat menyesalkan putusan hakim hari ini, yang tadinya Kita berharap ada keadilan di pengadilan melalui pra peradilan, namun nyatanya tiada hasil.
Ditanya mengenai langkah selanjutnya, kuasa hukum, Amrina, mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan langkah hukum pra peradilan yang kedua. Karena, keadilan bagi clientnya, merupakan keadilan bagi semua pihak. Bagaimana mungkin, seorang pelapor menjadi tersangka, sedangkan client Kami yang dirugikan, tanyanya.
Diketahui, Amrina merupakan pelapor korban penganiayaan, dari terlapor Debi binti Said Warga Desa Sungai Menang, yang kemudian Amrina di tetaplah tersangka, yang berlanjut ke pra peradilan.
Hingga berita di tayangkan, media ini belum menerima informasi terkait kasus tersebut. (red)