Pengakuan Hutan Adat Diperkuat, Menhut Kunjungi Kampung Kuta Ciamis

CIAMIS | BBCOM – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Leuweung Gede, Kampung Kuta, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada 13–14 September 2025. Kunjungan ini mencatat sejarah baru, karena Raja Juli Antoni menjadi Menteri Kehutanan pertama yang hadir langsung di Kampung Kuta.

Kunjungan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), sekaligus memperkuat peran mereka dalam menjaga kelestarian hutan.

Hutan Adat Leuweung Gede seluas ±31 hektare ditetapkan melalui SK Menteri LHK Nomor SK.1301/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2018. Hutan ini merupakan satu-satunya hutan adat di Jawa Barat dan menjadi salah satu dari sepuluh hutan adat yang telah ditetapkan di Pulau Jawa. Keberadaannya menjadi bukti nyata bahwa kearifan lokal dapat menjaga hutan dan ekosistem secara berkelanjutan.

Dalam dialog bersama warga, Menteri Raja Juli menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat adat yang konsisten menjaga hutan keramat dengan aturan adat yang ketat.

“Kampung Kuta adalah teladan bagaimana masyarakat adat menjaga alam dengan penuh kearifan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengakuan terhadap hutan adat bukan hanya soal ekologi, tetapi juga pengakuan terhadap martabat dan jati diri masyarakat adat yang turun-temurun menjaga alam.

“Negara hadir untuk memastikan kearifan lokal yang diwariskan leluhur dapat berjalan seiring dengan program pembangunan kehutanan modern,” tambahnya.

Menurut Raja Juli, Kampung Kuta menunjukkan bahwa hukum adat mampu menjadi benteng kuat dalam melestarikan hutan dan menjaga keseimbangan lingkungan. “Hutan adat harus menjadi ruang belajar bersama, bagaimana masyarakat adat mengajarkan kita merawat hutan dengan cara yang penuh hormat dan sakral,” tuturnya.

Ia juga menegaskan tugas pemerintah adalah memperluas pengakuan hutan adat, memberi akses, dan memastikan manfaat ekonomi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

Sejak 2016 hingga Juli 2025, pemerintah telah menetapkan 160 unit hutan adat dengan total luasan 333.687 hektare. Luasan tersebut dikelola oleh 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat di 41 kabupaten dan 19 provinsi.

Selain meninjau hutan keramat, Menteri Kehutanan juga menyaksikan panen aren—komoditas utama masyarakat Kampung Kuta—serta melakukan penanaman pohon. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kampung Kuta mengembangkan produk turunan aren, kopi, madu klanceng, kerajinan bambu, dan pangan lokal.

Masyarakat Kampung Kuta menyambut positif dukungan pemerintah dalam pengembangan komoditas aren. Bagi mereka, aren bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga bagian dari identitas budaya yang diwariskan turun-temurun. Dukungan ini diyakini akan memperkuat ekonomi lokal sekaligus menjaga keberlanjutan hutan adat.

Acara ini turut dihadiri pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian Kehutanan, perangkat daerah terkait, pimpinan UPT Kementerian Kehutanan di Jawa Barat, ketua adat dan sesepuh Kampung Kuta, serta masyarakat setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan kuatnya dukungan lintas sektor terhadap penguatan masyarakat hukum adat.

Dengan kunjungan ini, pemerintah berharap pengakuan hutan adat tidak hanya menjaga kelestarian ekologi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, dan pelestarian budaya lokal. (kdp/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *