Pendamping Lokal Desa, Kemendes Berharap Temukan Solusi Penyerapan Dana Desa

JAKARTA BBCom Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akhirnya meluncurkan Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan mengundang para pelaku kebijakan dari tujuh Kabupaten, yaitu Bekasi, Bogor, Karawang, Cianjur, Purwakarta, Tangerang dan Serang.

berita1648Acara yang dihadiri oleh 280 kepala desa, 35 Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), 4 Aparat Pemberdayaan Masyarakt (PMD) Provinsi, 14 Aparat PMD Kabupaten, dan 14 Tenaga Ahli Pendamping Desa dari sejumlah Kabupaten tersebut juga membahas mengenai bebagai permasalahan mengenai pendamping desa.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kemendes PDTT, Achmad Erani Yustika, berharap beberapa permasalahan yang terkait dengan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat segera ditemukan solusinya dan proses pembangunan di desa bisa segera terlaksana dalam siswa waktu tiga bulan kedepan.

“Sebagaimana diketahui, sebanyak Rp 16.5 trilyun dana desa (setara 80% dari total DD Rp.20,766 Triliun) untuk tahun 2015 telah disalurkan dari pusat ke rekening kas umum daerah Kabupaten/Kota, namun demikian sampai Oktober ini baru sekitar Rp.7,091 triliun yang telah dicairkan ke rekening kas desa atau setara 45% dari DD yang telah di transfer ke daerah dan setara 34% dari total DD,” ujar Erani, dalam sambutannya, di acara Peluncuran Pendamping Lokas Desa, dengan tema ‘Bekerja untuk Desa Membangun Indonesia’ di Kalibata, Jakarta, Jumat (2/10).

Untuk mengawal penyerapan dana desa, Menurut Erani, posisi pendamping desa dirasa penting untuk mengimplementasikan UU Desa. Khususnya memantau realisasi anggaran dan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana desa (dari APBN) dan alokasi dana desa (dari APBD), semapai dengan akhir tahun 2015.

“Oleh karena itu, pada bulan Oktober ini dilakukan peluncuran pendamping lokal desa (PLD) yang diawali dari Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 Provinsi lain di Indonesia sehingga total 21.000 PLD dapat dimobilisasikan dan kekurangan 5000 Pendamping Desa dapat diisi,” ujarnya.

Erani menambahkan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa yang dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berjumlah 21.000 orang, diharapkantelah terseleksi dan bisa ditugaskan pada bulan Oktober ini. “Sebagian sudah bisa dimobilisasikan ke desa-desa dengan konfigurasi 1 orang PLD mendapmpingi 4 desa didukung oleh dua orang Pendamping Desa (PD) di Kecamatan, diharapakan di bulan Oktober ini seluruh desa di tanah air telah didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD),” imbuhnya.

Kementerian Desa PDTT, menurut Erani akan memberikan pelatihan kepada pendamping desa yang telah dimobilisasikan tersebut. Pelatihan terrsebut, diarahakan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan, sehingga mampu memfasilitasi regulasi UU Desa kedamal implementasi/praktek berdesa.

“Dengan pengembangan skema pendampingan yang memberdayakan masyarakat desa diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan,” tandasnya.

Fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, menurut Erani perlu terus digiatkan untuk mendorong prioritas penggunaan dana desa dan visi desa membangun perlu terus digiatkan.

“Semoga Woekhsop dan Dialog pelaku desa membangun, pelaku kerjasama antar desa, pelaku pendampingan desa, aprat kebupaten-Kecamatan, dapat berjabat erat, bahu-membahu bekerja untuk membangun Indonesia,” tutup Erani. (***)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *