BANDUNG | BBCOM – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) mulai menyosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. Aturan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB dan resmi diberlakukan sejak Minggu (1/6/2025) malam.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, bersama Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, serta para Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah di 13 kantor cabang (mewakili 27 kabupaten/kota), turun langsung melakukan sosialisasi ke sejumlah titik keramaian yang biasa dikunjungi pelajar.
“Tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, pejabat Dinas Pendidikan dari berbagai tingkatan, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, hingga kepala desa. Bahkan, di beberapa daerah, bupati ikut terjun langsung ke lapangan,” ujar Kadisdik Jabar.
Namun, menurut Purwanto, pelaksanaan kebijakan ini masih memerlukan sistem pendukung (supporting system) yang lebih efektif untuk menjamin keberlanjutan dan keberhasilannya.
Tujuan Penerapan Jam Malam
Penerapan jam malam ini merupakan bagian dari upaya membentuk generasi muda Jawa Barat berkarakter Panca Waluya — yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (tangkas).
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah tidak berlaku dalam kondisi tertentu, seperti saat mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali, saat bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat.
Pemerintah juga mendorong peran aktif dari pemerintah kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Penerapan jam malam ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk perlindungan agar peserta didik terhindar dari pengaruh negatif lingkungan malam hari,” tambah Kadisdik.
Koordinasi antarinstansi terus dilakukan, termasuk dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, guna memperkuat pelaksanaan aturan tersebut di berbagai lini pendidikan. (dd)















