Pemkab Ciamis Akan Evaluasi Kinerja TKSK

CIAMIS | BBCOM | Guna mengawasi suksesnya program BPNT,Anggota DPRD Ciamis turun ke lapangan dan mengadakan rapat koordinasi di Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis, rapat tersebut di hadiri oleh ketua dan anggota komisi IV dan II DPRD Syarif Sutiarsa, Tikor kecamatan dan Desa se kecamatan Lumbung.

Kasi Pelayanan Desa Awiluar H Ade Taufik Kasi pelayanan meras bersyukur dengan adanya rakor ini. Apalagi dihadiri ketua komisi, karena ini yang diharapkanya.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya rakor ini, sehingga kami bisa melaksanakan di bawah bisa melaksanakan penyaluran BPNT sesuai Pedum,” katanya.

“Ada sesuatu yang kami janggal tentang Pedum yang di sampaikan TKSK. Katanya ada salah satu point yang mengatakan bahwa BUMBES tidak bisa menyalurkan, sedangkan itu tidak tercantum di Pedum,” ujarnya.

Menurut Taufik Hidayat, dirinya tidak mendiskredikan seseorang tapi ini fakta di lapangan. Dirinya juga ingin pelaksanaanya sesuai ketentuan tugas dan fungsinya masing masing.

Disinggung masalah kinerja TKSK, Taufik mengatakan sudah berjalan dengan baik hanya sedikit masukan untuk masalah SIKS-NG untuk di sosialisasikan lagi.

“Adakan Bintek lagi untuk para kasi pelayanan desa, supaya nanti data – data yang tidak akurat dengan bisa diminimalisir. Paling tidak dengan adanya peningkatan SDM para operator aplikasi tersebut. Agar sesuai dengan ketentuan,”‘ ungkapnya.

Lanjut Taufik, sejauh yang dia pahami menurut Pedum tidak ada klausul yang menyatakan tidak ada klausul bahwa Bumdes dilarang menyuplai ke agen, yang ada bumdes dilarang menjadi Agen e-Warong.

“Mohon maaf, justru yang terjadi yang kemarin kebalikan dari itu. Kami bekerja ingin berdasarkan Pedum. Kalau bukan berdasarkan pedum terus kita berdasarkan apa,” ujarnya.

Ketua Komisi D Sarif Sutiarsa mengatakan bahwa kinerja TKSK akan menjadi catatanya.

“Kami akan mengevaluasi kinerja seluruh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang berada di Kabupaten Ciamis, Mereka harus bermanfaat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan melindungi e Warong sesuai dengan aturan yang ada,”

Masalah TKSK Syarif berjanji Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mengevaluasinya kembali.

Dengan adanya akan di evaluasi kinerja TKSK, Ketua Forum Kajian Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat FKSPM, Endang Jauhari, mengatakan sangat setuju dengan di kembalikan fungsi dan tugas TKSK.

“Itu Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/ instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu. Untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan,” papar Endang.

Menurut Endang TKSK sebagai pendamping KPM, jangan dilibatkan di Tikor. Karena dengan di libatkan TKSK, dia tidak akan menjalankan tugas pendampingan dengan maksimal.

‘Selain itu yang berwenang menentukan kwalitas itu harusnya Tikor dengan SOPnya sehingga pedum dapat di terjemahkan dengan benar,” kata Endang (25/05/2021)

Menurut Endang karena pedum tidak mempunyai juklak juknis, maka terjemahanya harus di buat SOP atau mengacu pada

Salah satu contoh apa yang di maksud beras berkwalitas baik di pedum dan itu dapat diterjemahkan oleh Permentan no 31/permentan/PP.30/8/2017 tentang kelas mutu beras.

Selain itu harus berdasarkan UU Pangan no 18 tahun 2012 tentang pangan. Bahwa semua komoditi bansos 2020 harus dikemas dengan baik dan di labelisasi. (D_Hend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *