Pemkab Bandung Tegas Larang Pembangunan Tanpa Izin

KAB. BANDUNG | BBCOM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melarang pendirian bangunan di sepanjang Exit Tol Soreang tanpa izin resmi.

Larangan ini disampaikan melalui pemasangan spanduk imbauan yang ditujukan kepada para pengusaha yang sudah atau berencana mendirikan bangunan di kawasan tersebut.

“DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN/GEDUNG APAPUN DI SEPANJANG EXIT TOL SOREANG TANPA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG,”demikian bunyi peringatan yang tertulis dalam huruf kapital pada spanduk yang telah dipasang.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan para pengusaha agar mengurus perizinan dan legalitas bangunan sebelum membangun atau membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aksi Tim Satgas PPR-PBG-PB yang telah melakukan sidak ke lapangan serta memasang peringatan di lokasi usaha yang tidak membayar pajak,” ungkap Zeis.

Penertiban Pembangunan Liar

Zeis menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan untuk menata pembangunan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Maraknya bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sekitar Exit Tol Soreang menjadi alasan utama penegakan aturan ini. Pemkab Bandung berupaya mencegah dampak negatif dari pembangunan liar, seperti gangguan estetika, risiko keamanan, dan potensi masalah infrastruktur.

Dengan adanya izin yang lengkap, Pemkab Bandung dapat memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai standar dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kami berharap masyarakat dan para pengusaha memahami serta menaati peraturan ini. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, mereka dapat berkonsultasi dengan Dinas PUPR terkait prosedur perizinan yang benar,”tambah Zeis.

Dukungan untuk Iklim Usaha yang Kondusif

Pemkab Bandung berkomitmen menciptakan lingkungan usaha yang kondusif tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku. Dengan adanya kepatuhan terhadap aturan perizinan, pembangunan di sekitar Exit Tol Soreang dapat berjalan lebih tertata, aman, dan sesuai dengan kebijakan tata ruang daerah.

“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha, namun tetap dalam koridor hukum agar pembangunan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,”tutup Kadis PUTR. (Ud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *