PALEMBANG | BBCOM | Tidak sampai 24 jam, anggota Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Tembok Baru Lorong Indrawati, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Sabtu (15/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelakunya diketahui merupakan tetangga korban Ali Saibi alias Febi (50) warga Lorong Sehati, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II Palembang yakni Gunawan (40). Pelaku diamankan di tempat keluarganya di daerah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Ahad (16/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku dijemput di tempat keluarganya yang berada di daerah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
“Pelaku kita jemput tanpa adanya perlawanan dan langsung anggota kita membawa pelaku ke Mapolrestabes Palembang guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya
.
Dirinya menjelaskan, bahwa motif pembunuhan sendiri adanya salah paham antara pelaku dengan korban mengenai masalah yang berkaitan dengan narkoba.
“Dari masalah itulah terjadilah cekcok mulut antara pelaku dengan korban, dan dari keterangan pelaku ini mereka berkelahi dan mendahului korban mencabut senjata tajam (Sajam) jenis pisau,” katanya.
Kemudian pelaku menusuk korban di bagian dada sebelah kiri yang tepat mengarah ke jantung. “Hubungan korban dan pelaku masih tetangga, dimana jarak antara rumah mereka 200 meter dan mereka sebelum kejadian mereka sering berkomunikasi dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Gunawan mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban. “Saat itu terjadi perkelahian yang didahului adu mulut saya dengan korban mengenai masalah terkait narkoba sehingga terjadi perkelahian dan tidak mau didahului dia, saya langsung menusuk korban dan langsung kabur ke tempat keluarga di Rambutan, Kabupaten Banyuasin,” tutupnya. (hms/pn)