Pejabat Akui Tanda Tangan Tanpa Baca Dokumen, Hakim Geram di Sidang USB Cijeungjing

BANDUNG | BBCOM – Sidang kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Ciamis, memasuki minggu ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PHI Bandung, 9 Desember 2025. Kasus yang menjadi sorotan publik ini telah menjerat empat tersangka dari unsur dinas, konsultan, dan kontraktor.

Sebanyak sembilan saksi dihadirkan, di antaranya Direktur PT UTA Engineering Consultant Achmad Riyadi Masduki, konsultan perencana Ir. Arief Nurdjaman, Pejabat Pengadaan Disdik Jabar Asep Suryadi, kontraktor Jefri Prayitno, serta Eris Jembari dari CV Amira Hasna Kreasi beserta pekerja lapangan.

Arief Nurdjaman dalam kesaksiannya menyatakan bahwa perencanaan pembangunan USB dilakukan sesuai arahan PPK Disdik Jabar, Edi Kurnia. Ia menegaskan anggaran Rp 2,6 miliar sangat tidak memadai untuk kondisi lahan yang memerlukan penataan cut & fill. “Untuk standar pembangunan di lokasi itu, minimal butuh sekitar Rp 10 miliar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Pejabat Pengadaan Disdik Jabar Asep Suryadi mendapat teguran keras dari hakim karena menandatangani dokumen pengadaan tanpa membaca isi laporan. Hakim menilai kelalaian tersebut berkontribusi pada terjadinya persoalan hukum dalam proyek ini.

Perencanaan pembangunan USB dilakukan pada 11 April–10 Mei 2023 oleh PT UTA Engineering Consultant dengan nilai kontrak Rp 97,4 juta. Pekerjaan kemudian diserahkan kepada PPK Edi Kurnia pada 10 Mei 2023.

Namun, proyek fisik yang seharusnya selesai pada 2024 justru mangkrak. Bangunan ditemukan retak, lantai ambles, dinding bermasalah hingga indikasi pergeseran tanah. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa perencanaan tidak matang serta lemahnya pengawasan Disdik Jabar dan KCD XIII.

Dari total 27 saksi yang diajukan JPU, baru 16 orang yang telah diperiksa.

Ketua Umum LSM Penjara PN, TB Asmara Mainur, menilai kesaksian yang muncul semakin menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan, khususnya dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kabid PSMK Disdik Jabar Edi Purwanto, yang hanya sekali meninjau lokasi saat progres proyek mencapai 55 persen. “Terus apa fungsinya sebagai KPA kalau laporan progres saja tidak diterima?” tegasnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan kecenderungan para saksi yang saling melempar tanggung jawab. “Kita lihat sidang selanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *