Panwaslu: Berharap Masyarakat Tegas Menolak Politik Uang.

BANJAR BBCom-Ketua Panwaslu kota Banjar Irfan Saeful Rohmat menyampaikan peraturan yang telah di tetapkan oleh Panwaslu terkait money politik dan politisi sara, sesuai dengan aturan dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 73 tentang politik berkualitas dan berintergritas.

Menurutnya saat ditemui BBCom di kantor Panwaslu kota Banjar, berharap kepada masyarakat untuk tegas menolak politik uang.

“Saya tegaskan masyarakat menolak dan melawan politik uang serta politisi Sara untuk Pilkada 2018 dari pasangan calon agar tercipta politik berkualitas dan berintregritas” ujar Irfan

Dikatakannya, awal dari money politik yang dilakukan saat Pilkada memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi di masyarakat Banjar, maka dengan dibacakan ikrar deklarasi bersama, demokrasi yang baik pasti akan tercipta di Kota Banjar

“Mudah-mudahan money politik tidak terjadi di kota Banjar karena bagaimanapun juga Banjar itu Kota kecil tidak terlalu besar namun walaupun kecil aneka ragam masyarakat di Kota Banjar itu sangat perhatian” katanya menghimbau kepada tim pemenangan pasangan calon untuk menjaga bersama- sama keamanan kenyamanan ketertiban dalam pelaksanaan kedaulatan pilkada Kota Banjar.

Dia menambahkan, dengan aturan yang ada silakan sampaikan visi misi dan program kerja agar masyarakat bisa menilai dengan hati yang tulus tidak dengan iming-iming ataupun tidak dengan janji-janji dalam bentuk materi. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *