Panwascam Kecamatan Pamarican Imbau ASN Tetap Netral

CIAMIS, BBCom – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD, untuk tetap menjunjung tinggi Profesionalitas dan Netralitasnya di Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 ini.

“Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, diwilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, agar bisa menjaga Integritas dan Profesionalismenya. Dengan Menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan selama berlangsungnya Pemilu Tahun 2019 ini,” Ungkap Ketua Panwas Panwascam Kecamatan Pamarican, melalui Divisi  Pencegahan,  dan Hubungan Antar Lembaga, Drs. Mulyana, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (20/03/2019).

Hal itu dilakukan, ujar Mulyana, dalam Rangka mewujudkan pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas.

“Didalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 sangat jelas bahwa imbauan ini kami sampaikan untuk menjalankan tugas pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu. Karena ASN tidak boleh berpolitik praktis, dan mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon dari partai politik tertentu,” ujarnya.

Apalagi lanjut Mulyana, ada ASN berafiliasi dengan salah satu Partai Politik tertentu. Kemudian tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu calon Presiden, Wakil Presiden, serta Calon Legislatif (Caleg), dan DPD.

“Didalam Pasal 280 Ayat (2) Huruf f, g, h, I, j, UU nomor 7 tahun 2017, Pelaksana dan/atau Tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD. Sanksi berdasarkan pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI, dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD, yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pihaknya juga meminta kepada para pejabat Negara, agar tidak menggunakan fasilitas Negara untuk berkampanye, serta menjalani cuti sebagaimana ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Tandasnya. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *