Hukrim  

Pagala Bersinar Sukses Gulung Jaringan Narkoba Jenis Ganja di Kota Pagaralam

PAGARALAM | BBCOM | Sigap dalam Pagala Bersinar (Polres Pagaralam Berantas Bersih Narkoba) Kinerja Satres Narkoba Kepolisian Resor Pagaralam dalam memberantas peredaran narkoba patut diapresiasi dan diacungi jempol.

Bagaimana tidak, hanya dalam dua hari, petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil menggulung jaringan narkoba jenis ganja.

Pelaku yang diringkus aparat penegak hukum itu mulai dari pemakai, penyedia, hingga bandar daun memabukan tersebut.

Para pelaku yang disergap di lokasi yang berbeda itu masing-masing Andika Ardinata (18), pelajar yang tinggal di Sidorejo, RT 11, RW 04, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam dan Haris Sanjaya (19), pelajar yang tinggal di Swakarya, RT 01, RW 01, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Kemudian, tersangka Joni (27), warga Karang Dapo, RT 06/RW 01, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Selanjutnya, tersangka Sumanto (24), warga Swakarya, RT 01/RW 01, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam melalui Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Faisal dalam press realese yang diterima Humas Polres, Minggu (23/5/2021), mengatakan, penangkapan keempat pelaku dilakukan di hari dan tempat berbeda.

Menurut Iptu Faisal, tersangka Andika Ardinata dan Haris Sanjaya merupakan penyedia ganja. Kedua pelajar SMA ini diringkua pada Jumat (21/5/2021), sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya diciduk Tim SOC Regu III Polres Pagaralam yang saat itu melaksanakan razia protokol kesehatan di Pasar Dempo Permai.

Saat melakukan razia, petugas melihat pengendara sepeda motor Haris Sanjaya yang membonceng Andika Ardinata tidak menggunakan masker.

Kemudian petugas memberhentikan pengendara tersebut. Saat diberhentikan, penumpangnya membuang bungkusan kertas dan diketahui oleh petugas yang sedang razia prokes.

Melihat hal tersebut, petugas menyuruh penumpang tersebut untuk mengambil bungkusan dan saat dibuka isi bungkusan itu berupa daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,28 gram.

Saat ditanyakan asal paket ganja itu, keduanya menjawab didapat dari rekannya Reza. Selanjutnya petugas mengamankan pengendara dan penumpangnya berikut dengan barang bukti ke Mapolres Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka Joni, menurut Iptu Faisal, berstatus bandar ganja. Pelaku diringkus pada Sabtu (22/5/2021), sekitar pukul 20.20 WIB oleh anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam.

Pelaku Joni disergap aparat saat berada di kediamannya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah 65 paket narkotika jenis Ganja di dalam lemari makan di rumah pelaku.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu kaleng berisi narkotika jenis ganja kering dan dua ball kertas papir.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pagaralam untuk dilakukan proses penyidikan perkara lebih lanjut.

Untuk penangkapan Sumanto yang berstatus pemakai ini dilakukan oleh Satres Narkoba di rumahnya pada Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pada saat diamankan dilakukan pemeriksaan dan petugas mendapati dua linting narkotika jenis ganja di dalam saku jaket yang digunakan pelaku.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pagaralam untuk dilakukan proses penyidikan perkara lebih lanjut. (hms/ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *