KAB BANDUNG | BBCOM | PPDB di SMPN 2 Soreang berjalan lancar dan Kuota penerimaan siswa pun terpenuhi dengan jumlah 352 siswa dan termasuk 4 poin sebagai kriteria persyaratan yang sudah di tetapkan dinas Pendidikan kabupaten Bandung.yaitu kategori zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Namun seiring telah selesainya PPDB tahun 2020, Sejumlah Orang tua Siswa yang tidak keterima di SMPN 2 Soreang mendatatangi pihak sekolah pada Sabtu 11/7.
Para orang tua yang di dampingi pihak Aparatur Desa kopo secara langsung mempertanyakan alasan tidak keterima anaknya di SMPN 2 Soreang padahal tempat tinggal mereka dengan lokasi Sekolah tidak jauh kalau memperhitungkan jalur Zonasi. Dan juga para orang tua mempertanyakan masalah calon siswa dari luar Desa kopo malah bisa masuk.
Dikatakan Sekretaris Desa Kopo, Yunus mengaku kecewa dan pihaknya sudah tiga kali mendatangi pihak sekolah namun hasilnya tetap nihil. Oleh karenanya kata dia ingin menuntut terkait adanya warga dari Desa Kopo yang tidak bisa diterima masuk sekolah di SMP Negeri 2 Soreang. Sedangkan, ada warga dari luar Desa Kopo, seperti Desa Pamentasan, dan Kampung Muara Ciwidey, diterima menjadi murid SMP Negeri 2 Soreang.
“Sebenarnya jarak rumah ke sekolah hanya dua kilometer. Sampai saat ini belum ada keputusan dari kepala sekolah,” jelas Yunus. Hal senada juga di ungkapkan Petugas Sistem informasi Desa (S.ID) Desa Kopo, Hadid Saefullah kurnia, mengaku kecewa terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 2 Soreang. Menurut Hadid, PPDB dari jalur zonasinya tidak dilaksanakan dengan benar.
“Ada anak yang dari segi zonasi, posisinya jauh, tapi bisa masuk. Sedangkan anak yang diajukan atau direkomendasikan oleh desa karena jaraknya lebih dekat, tidak diterima. Padahal anak tersebut memenuhi kriteria yang disyaratkan untuk masuk sekolah melalui jalur zonasi bahkan memenuhi kriteria jalur afirmasi dan prestasi,” ujar Hadid saat mendatangi Kepsek SMPN2 bersama perwakilan Orang tua di SMPN 2 Soreang, Sabtu (11/7).
Masih kata Hadid, ada 19 anak dari Desa Kopo yang tidak diterima. Padahal, SMP Negeri 2 Soreang masuk dalam teritorial Desa Kopo. Jadi, Hadid mempertanyakan mengapa bukan anak Desa Kopo yang diutamakan masuk SMP Negeri 2 Soreang. Justru, anak wilayah lain yang diterima padahal tidak masuk dalam zonasi.
“Kalau menyimak argumentasi kepala sekolah, anak yang masuk ke SMP Negeri 2 Soreang bukan kepala sekolah yang menentukan, tapi dari Dinas Pendidikan. Oleh karena itu, kami akan langsung melakukan tuntutan ke dinas saja, agar ke-19 anak ini bisa diterima di SMP Negeri 2 Soreang,” papar Hadid.
Kepala SMPN 2 Soreang Kabupaten Bandung, Drs. H. Wawan Ruhiya M.MPd., menjelaskan bahwa ada 51 anak seKecamatan Kutawaringin yang tidak diterima di sekolahnya pada PPDB kali ini. Berdasarkan Aturan terkait kuota penerimaan dan instruksi dari Dinas Pendidikan, kata Wawan, ke 51 anak tersebut selanjutnya akan disalurkan ke sekolah lain yang terdekat dengan Wilayah Kecamatan Kutawaringin.
“Bukan ditolak. Kalau ada yang menuntut ya wajar saja. Sekarang ini ada aturan. Yaitu tiap rombongan belajar (rombel) hanya diisi 32 siswa. Karena SMP Negeri 2 Soreang memiliki 11 kelas maka hanya ada 352 siswa yang diterima, Kami hanya menentukan titik nol. Jadi yang menentukan jaraknya itu dinas pendidikan Kabupaten Bandung, Karena tentunya lebih canggih di dinas,” kata Wawan.
Selanjutnya Kepsek SMPN 2 Soreang menghimbau Kepada orang tua dan juga siswa baru yang diterima di SMP Negeri 2 Soreng, Wawan berpesan, agar selalu bersyukur. Karena, masih banyak anak yang tidak berkesempatan untuk mengenyam pendidikan di SMP Negeri 2 Soreang ini. Juga Anak-anak harus bersungguh-sungguh dalam belajar.” pungkas Wawan. (*R)