KOTA CIREBON | BBCOM – Izin Usahan Perumda BPR Bank Cirebon yang berlokasi di Jalan Talang Nomor 43, Kota Cirebon, Jawa Barat di Cabut, dan dinyatakan tidak lagi dapat menjalankan aktifitas usaha perbankan.
Dicabutnya izin tersebut bukan tanpa sebab,ini merupakan final dari tindak lanjut dan hasil pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebelumnya telah memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pengawasan dan evaluasi menyeluruh oleh OJK.
Otoritas jasa keuangan tegas mencabut ijin Perumda Bank Pasar berdasar kepada keputusan anggota dewan komisioner OJK senin 9 Februari, nomor kep-12/D.03/2026.
Dalam pengawasan OJK,banyak sekali ditemukan permasalahan serius pada tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan kelangsungan usaha bank.
Di ketahui ,Sejak tanggal 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat. Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan, khususnya terkait permodalan.
Berdasarkan keputusan LPS tertanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak menyelamatkan Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan , Agus Muntholib menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut telah melalui pertimbangan matang dan bertujuan untuk kepentingan bersama.
“Dengan menyebut nama Allah SWT, pada 9 Februari 2026 OJK telah menetapkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tindak lanjut dari permintaan LPS. Keputusan ini diambil demi kebaikan kita bersama,” ujar Agus Muntholib dalam keterangannya,senin(9/2/26)
Masyarakat tidak perlu khawatir, karena seluruh simpanan nasabah dinyatakan aman dan akan diproses pembayarannya oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia juga mengimbau insan media dan masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memicu kepanikan. “Kami mohon bantuan rekan-rekan media agar tidak membuat narasi yang justru menimbulkan kepanikan. Mari kita jaga kondusivitas Kota Cirebon yang kita cintai bersama,” katanya.
” situasi yang kondusif sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan iklim investasi di Kota Cirebon agar tetap tumbuh positif.”
OJK berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah. Sementara itu, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (PUSLINFO) LPS di 154, 021-39525070, atau WhatsApp 0811-1154-154.(Bud)















