Menghadapi PPDB 2018 Disdik Jabar Sudah Siapkan Pergub

JABAR BBCom-Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan telah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang disesuaikan dengan Permendikbud. Pergub PPDB 2018 merupakan revisi dari Pergub sebelumnya.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar Firman Adam, dalam rangka menghadapi PPDB 2018 tingkat SLTA, kini Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan telah mempersiapkan Pergub PPDB. Pergub yang disiapkan tidak terlalu banyak perubahan dari Pergub tahun lalu, namun ada beberapa item perbaikan.

Pergubnya sudah siap dan sudah ada nomor registrasi, tapi perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak sekolah. Hal ini penting, agar masyarakat dan sekolah dalam penerapan Pergub PPDB sesuai dengan yang diharapkan dan tidak menimbulkan persoalan dalam implentasi dilapangan, kata Sekdisdik Jabar Firman Adam saat ditemui usai mengikuti peringatan Hari Pendidikan Nasional tingkat Jabar di lapangan Gasibu Bandung, Rabu (2/5/2018).

Pergub PPDB 2018 yang didalamnya mengatur Juknis dan Juklak, termasuk sapras baik server, jaringan maupun SDM dan juga aplikasinya. Namun, sistem pendaftaran, nanti calon siswa didampingi orangtua/ wali datang kesekolah, untuk menyerahkan data untuk di input oleh pihak sekolah. Selanjutnya pihak sekolah memasukan data tersebut ke aplikasi PPDB.

PPDB tahun ini terintegrasi satu sistem yaitu PPDB SLTA 2018 yang bekerjasama dengan ITB, sehingga diharapkan persoalan yang pernah terjadi di tahun 2017 lalu tidak terulang kembali, harap Firman.

Adapun terkait jumlah siswa lulusan SLTP yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SLTA, menurut Firman, tahun ini diproyeksi jumlah siswa lulusan SLTP yang akan meneruskan pendidikan ke SLTA akan meningkat. Hal ini karena jumlah lulusan SLTP/ MTs juga meningkat. Namun, sesuai dengan aturan/ standar nasional pihak sekolah (SMA/SMK/MA) dalam menerima peserta didik baru harus sesuai dengan kouta/ kemampuan ketersediaan ruang belajar. Tiap kelas hanya boleh diisi maksimal 36 siswa.

Misalkan, sekolah hanya memiliki jumlah kelas/ruangan 10, maka sekolah tersebut koatanya hanya untuk menerima sebanyak 36 siswa X 10 kelas = 360 siswa baru, ujarnya.

Senada dengan Sekdisdik, Kabid PMK Disdik Jabar, Dr. Dodin R Nuryadin, membenarkan bahwa Pergub PPDB 2018 sudah disiapkan. Secara umum isi Pergub tahun ini hampir sama tetapi ada beberapa perbaikan, diantaranya, kalau tahun lalu, penyelenggaranya masing-masing yaitu bidang PMK sendiri dan Bidang PMA sendiri, namun tahun ini terintergrasi satu sistem yaitu PPDB SLTA.

Aplikasi sama, cara pendaftaran sama, operatornya sama dan mutunya juga sama dari ITB. Kita berharap dengan disatukannya PPDB ini dapat menghindari kesalahan-kesalahan masa lalu, baik teknis maupun non teknis, harapnya.

Lebih lanjut Dodin mengatakan, setelah Juknis dan Juklak dituntaskan, selanjutnya kita juga sudah menyiapkan sarana prasarana, baik server, jaringan maupun SDM. Aplikasi kita siapkan sesuai juknis dibantu oleh tim teknis dari ITB. Mudah-mudahan dalam simulasi nanti diperkirakan ada 823 ribu lulusan SMP tahun ini mendaftar, agar tidak terjadi kendala sistem yang dipersiapkan untuk 2 juta pengunjung, supaya tidak ada kemacetan, keleletan dan lain-lain.

Sedangkan, waktu pembukaan PPDB terbagi dua yaitu sebelum hari raya untuk katagori apirmasi (Siswa Prastasi Non Akademis, Anak guru dan Keterangan Ekonomi Tidak Mampu(KETM). Dan kedua penerimaan jalur akademis setelah lebaran.

“kita optimis sistem/ aplikasi serta jaringan tidak ada kendala, sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat terutama para orangtua calon peserta didik”, tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *