Masyarakat Menduga Proyek Rehab SDN di Kab OKI Bagi-bagi Untung

OKI | BBCOM | Rehab SDN 2 Benawa Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) diduga salahi aturan, pasalnya sampai saat ini tidak terlihat papan nama proyek yang ada dilokasi rehab tersebut, sehingga masyarakat sulit mengetahui besaran anggaran dan berapa hari selesai dikerjakan.

Tidak hanya itu SDN 01 Ulak Balam dan SDN Jambu Ilir Kecamatan Tanjung Lubuk juga tidak transfaran dalam hal papan nama proyek yang tidak dipasang. Dana anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk memperbaiki fasilitas pendidikan terkesan digunakan untuk mencari keuntungan pribadi.

Menurut LSM LPKP (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik) ALIFIAH menyikapi hal tersebut kepada BBCOM (10/11), setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan proyek seperti nilai kontrak, dan jangka waktu atau masa kegiatan.

“Kalau tidak dipasang papan proyek bagai mana masyarakat bisa mengerti, pada hal didalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” ujar ALIFIAH.

Sementara Hasil pantauan BBCOM pekan ini berbagai laporan masyarakat terkait pembangunan baik itu sekolah maupun proyek lainnya di Kab OKI banyak tidak menggunakan papan proyek, Pada hal pihak Dinas dan kontraktor sudah tahu tentang aturan namun masih tetap dilanggar, sehingga masyarakat menilai ada dugaan proyek yang dikerjakan proyek bagi untung. (pani)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *