Oleh : Fina Fatimah (Anggota Kesatria Aksara Bandung)
Kasus ratusan remaja di Ponorogo yang mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama setempat tengah menjadi sorotan. Di antara alasan pengajuan dispensasi nikah tersebut mayoritasnya karena telah hamil di luar nikah. Menurut data dari Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, pada tahun 2022 ada sebanyak 191 anak usia remaja yang mengajukan dispensasi nikah, hanya 176 pemohon yang telah dikabulkan. Di antara pemohon tersebut, ada 115 kasus pemohon telah hamil di luar nikah, 10 kasus pemohon yang telah melahirkan, sedangkan sisanya karena pacaran. (Metrotvnews.com 20/01/2023)
Faktanya, kasus di Ponorogo yang viral tersebut adalah fenomena gunung es. Hanya sebagian saja yang nampak di permukaan. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mendata angka permohonan dispensasi nikah di Jawa Timur pada tahun 2022 mencapai 15.212 kasus dan 80 persen di antaranya karena hamil di luar nikah. (Cnnindonesia.com 17/01/2023)
Informasi yang dipaparkan di atas hanyalah sebagian di antara banyaknya kasus-kasus serupa. Bahkan, hingga saat ini tajuk berita mengenai dispensasi nikah dan perzinaan di kalangan remaja dari daerah-daerah lain di Indonesia masih terus bermunculan seakan-akan sudah menjadi kasus yang biasa. Jika kasus perzinaan ini sudah dianggap biasa oleh kebanyakan orang, maka yang dikhawatirkan adalah semakin besarnya angka kasus tersebut. Bayangkan saja, bagaimana kondisi pemuda yang merupakan tonggak peradaban di masa yang akan datang saat kasus perzinaan sudah dianggap wajar?
Hampir setiap Muslim mengetahui keharaman berzina. Allah ta’ala sendiri yang melarangnya dalam Al-Qur’an, bahkan untuk mendekatinya saja sudah Allah larang.
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’: 32)
Namun, perbuatan zina kini dianggap enteng oleh sebagian masyarakat bahkan sebagian orang tua. Hal ini berawal dari dianggap wajarnya aktivitas pacaran yang menjamur di kalangan remaja, bahkan remaja Muslim sekalipun. Padahal pacaran dapat membuka celah berbagai macam perbuatan yang mengarah kepada zina. Berawal dari berkhalwat hingga menghantarkan kepada aktivitas seksual seperti KNPI atau Kissing (berciuman), Necking (mencium leher), Petting (menggesekkan alat kelamin dalam kondisi berbusana) dan Intercourse (penetrasi penis ke vagina).
Sayangnya, masih banyak orang tua yang tidak menyadari bahaya dari aktivitas pacaran yang dilakukan anak-anaknya. Kebanyakan orang tua cenderung membiarkan anak-anaknya mempunyai lingkup pergaulan yang tidak sehat seperti pacaran. Dalam sistem kapitalisme ini, banyak orang tua yang menerapkan pola didik yang liberal dan permisif terhadap anak-anaknya. Anak-anak mereka diberikan kebebasan untuk memilih apa yang mereka inginkan. Islam tidak lagi dijadikan patokan halal haram. Tanpa sadar hal tersebut melahirkan kemerosotan moral para remaja yang sejatinya adalah tonggak peradaban.
Kemudian yang harus diperhatikan oleh setiap Muslim, bahwa ketika Allah ta’ala mengharamkan zina, Allah juga menyebutkan dampaknya yang sangat besar. Diantaranya:
- Mengundang azab Allah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri” (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani). - Mendatangkan wabah dan penyakit.
Zina dan pergaulan bebas juga sangat berdampak terhadap kesehatan. Banyak sekali penyakit ganas akibat hubungan seksual yang tidak halal dan sangat bebas. Penyakit yang disebut sebagai “penyakit menular seksual” itu diantaranya ada HIV, gonore, sifilis, dan sebagainya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah nampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” [HR. Ibnu Majah, lihat ash-Shahihah no. 106] - Orang yang berzina akan menimbulkan efek kecanduan.
Sekali saja orang berzina dan dia tidak segera bertaubat dengan taubat nasuha, maka besar kemungkinan orang tersebut akan mengulang perbuatan keji tersebut. Imam Ibnu Qayyim berkata bahwa orang yang berbuat maksiat cenderung akan terarah kepada perbuatan buruk lainnya. Sehingga jika perbuatan zina tidak diputus dengan taubat, maka tidak menutup kemungkinan menjerumuskannya kepada tindakan kekerasan seksual seperti pelecehan seksual hingga pemerkosaan. - Aborsi
Perzinaan di kalangan remaja tak sedikit yang berdampak kepada kehamilan, khususnya pada remaja putri. Dalam kondisi mental yang belum siap, banyak remaja yang hamil di luar nikah memutuskan untuk aborsi bahkan sampai ada kasus pembunuhan ibu beserta sang janin oleh laki-laki yang menghamilinya karena ketidaksiapan itu.
Begitu berat dan besar dampak dari perbuatan zina, apalagi terhadap anak-anak yang masih belia. Maka dari itu, seharusnya kita tak melazimkan perbuatan zina entah itu di kalangan remaja maupun dewasa. Lalu bagaimana cara untuk menanggulangi hal tersebut agar tidak semakin meluas?
Langkah paling pertama adalah antisipasi dari orang tua. Orang tua memiliki tanggung jawab yang besar dalam melindungi anak-anaknya dari pergaulan bebas dan perzinaan. Maka, jadilah orang tua yang cerdas dan berani menerapkan nilai-nilai pergaulan Islam kepada anak-anaknya. Orang tua tidak boleh berlepas tangan terhadap pendidikan anak-anak dan bercukup diri dengan sekolah atau pondok pesantren saja. Sejatinya orang tua harus menjadi pelindung dan pendidik terbaik bagi anak-anaknya.
Langkah selanjutnya adalah peran lingkungan dalam menjadikan para pemuda menjadi generasi yang shalih/shalihah. Tidak bisa dipungkiri bahwa kebanyakan remaja yang terjerumus kedalam zina dan pergaulan bebas didukung oleh lingkungan yang buruk, tidak kondusif, dan semakin permisif. Lingkungan ikut andil dalam membentuk karakter setiap individu. Inilah hikmah dari diwajibkannya dakwah bagi setiap individu Muslim. Kita juga wajib merangkul teman-teman kita, saudara-saudara kita, juga Muslim lainnya untuk sama-sama berjalan di jalan-Nya sesuai aturan-Nya.
Dan terakhir, perlunya peran negara dalam memberantas perzinaan yang kian masif ini. Tanpa campur tangan negara, akan sangat sulit menangani beribu-ribu bahkan mungkin beratus-ratus ribu kasus perzinaan ini. Negara dapat menuntaskan permasalahan memilukan ini dengan cara menciptakan suasana pendidikan yang baik, layak, dan Islami. Sehingga tertanam di dalam diri anak-anak untuk menjadi remaja yang shalih/shalihah. Negara juga mempunyai kekuatan dalam memblokir setiap situs-situs yang mampu membangkitkan syahwat. Kemudian menyediakan transportasi-transportasi dan fasilitas-fasilitas yang aman terkhusus bagi remaja perempuan sehingga dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Namun, negara berbasis sekulerisme liberal mustahil memberantas perzinaan. Aturan agama tidak diberi ruang untuk mengatur perilaku masyarakat. Aturan yang diterapkan menjadikan kebebasan sebagai landasan berperilaku. Tidak ada sanksi tegas bagi pelaku zina pada sistem kehidupan sekuler kapitalis. Maka perzinaan akan semakin tumbuh subur dalam sistem kehidupan saat ini.
Sedangkan dalam Islam, ada sanksi yang dijatuhkan terhadap para pelaku zina. Sanksi rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah, dan sanksi dera bagi pelaku yang belum menikah. Meskipun sanksi tersebut terdengar kejam bagi kebanyakan orang-orang sekarang, namun dapat berfungsi sebagai pencegah dari perbuatan keji dan menimbulkan efek jera yang efektif bagi yang sudah melakukannya.
Semoga dengan pemaparan di atas dan fakta-fakta miris yang terjadi kepada generasi muda hari ini, kita dapat berbenah dan tidak lagi berdiam diri terhadap segala kemaksiatan yang dilakukan diri kita sendiri, keluarga-keluarga kita, teman-teman kita, lingkungan-lingkungan kita, bahkan para penguasa. Semoga dengan ini, kita khususnya kaum Muslimin tak sudi lagi diatur dengan aturan berbasis kebebasan dan hawa nafsu manusia. Hanyalah Islam, aturan sempurna dari sang Pencipta yang mampu mendatangkan solusi hakiki terhadap segala problematika umat.
Wallahu a’lam bi shawaab.