OKI | BBCOM | Terkait adanya dugaan kepala desa menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang kepada pihak rentenir, tudingan tersebut di sampaikan oleh Tongah Dedy melalui media online berapa hari yang lalu, bahkan hal tersebut sudah di bantah oleh kepala desa Darat bahwa dirinya tidak mengunakan uang DD untuk bayar hutang.
Namun hal tersebut tidak juga selesai begitu saja, pada hari Senin tanggal 1/08/2022 LSM LPKS (Lembaga Pusat Kajian Strategis ) Hary Putra melaporkan oknum kepala desa Darat ke Tipidkor Polres OKI.
Menurut Hary Putra terkait adanya dugaan penyalahgunaan keuangan Negara yang terindikasi di pergunakan oleh oknum kades untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang ke pada penagih hutang. Maka kami mendatangi unit Tipidkor Polres OKI untuk menyampaikan laporan.
“Walaupun oknum kades telah menyangkal melalui media online, itu sah-sah saja. nanti proses hukum yang akan mrmbuktikan nya.” Ujar Hary Putra saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (1/8/2022)
Hary menambahkan pihaknya hanya berhak dan berkewajiban untuk menyapaikan laporan adanya dugaan korupsi kepada institusi yang menangani tindak pidana korupsi sesuai 41 ayat 1 dan 2 UU No 31thn 1999 junto no 20 tahun 2001 tentang peran serta masyarakat. Pungkasnya. (Pani)