OKI | BBCOM | Program pembangunan irigasi dan pintu air di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) jadi bahan pertanyan publik, pasalnya dalam pembangunannya ada dugaan dikerjakan asal-asalan dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait.
Menurut LSM LPKP (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik) ALIFIAH kepada BBCOM (5/11) terkait pembangunan irigasi dan pintu air yang berada di Kab OKI, sala satunya irigasi di daerah Mangun Jaya Kecamatan SP Padang, dari hasil investigasi dilapangan lembaganya, pembangunan irigasi tersebut banyak kejanggalan salah satunya papan proyek tidak di pasang.
Berdasarkan peraturan terkait pemasangan papan nama proyek, dan sejumlah perundang-undangan diantaranya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan dan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.
Dikatakannya, tidak hanya papan nama proyek saja yang harus dipasang, berapa pekerjaan terutama dalam pembuatan pintu air harus banyak yang di perhatikan, sala satunya kedalaman dan bentuk galian. “Kami akan melakukan invetigasi ulang, namun kami menduga ada penyimpangan dan korupsi dalam kegiatan tersebut sehingga kami akan tindak lanjuti kepihak hukum. Tegas Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa lembaganya sudah melayangkan surat ke pihak dinas PU. BINA MARGA dan TATA RUANG Kab OKI, namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak terkait sehingga kami menduga benar, proyek tersebut banyak penyimpangan.’ paparnya
Terkait hal tersebut BBCOM mencoba untuk konfirmasi kepada Kabid Pengairan, namun setiap kali di temui Kabid selalu sedang tidak berada di tenpat diduga sengaja hindari media. (pani)