BANDUNG, BBCom– Munculnya sengketa gugatan terkait penerbitan surat No.593/1479-BPKA tertanggal 28 November 2018 tentang tanah yang terletak Jl. Rangga Gempol No.1A dan surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/Kep.1338-Huk/2001 tanggal 27 Desember 2001 tentang aset berupa tanah seluas 1.080 M2 sebagai aset pernyertaan modal Pemkot Bandung kepada PDAM Kota Bandung.
Sementara faktanya, bahwa aset di Jl. Rangga Gempol tersebut sudah dilepas oleh Pemkot Bandung pada tahun 1998 berdasarkan SK Walikota 593/1998 Jo Surat Keputusan Mendagri, jadi sebelum pridisival kami dalam hal ini ibu Yanyan memiliki secara utuh itu sudah ada SK Mendagri dulu.
Rujukan SK Mendagri ini itu berdasarkan SK Walikota dan sudah usulan dari DPRD Kota Bandung yang ditembuskan ke Gubernur dan DPRD ProvinsiJabar, sehingga dari dasar itulah keluarnya SK Mendagri.
SK Mendagri inilah pada saat 1998 memerintahkan kepada Walikota Bandung untuk pelepasan hak. Kata Direktur LBH GMBI Lamhot M Situngkir, SH Jl.Dalem Kaum Bandung selasa, 28 Mei 2019.
Ironisnya lagi, kata Lamhot, sepanjang dalam persidangan khususnya pada saat pembuktian pihak pemerintah maupun badan aset kota Bandung tidak bisa menghadirkan bukti asli SK Walikota Bandung No.593/2001 sebagai dasar mereka mengklaim.
Sehingga putusan hari ini yang diterbitkan PTUN Bandung dalam perkara 126 tidak salah dan sudah tepat karena melihat dan merujuk kepada ibu Yanyan Wahdanimar itu memilki dasar hak yang sangat kuat.
Terkait keberatan dari para pihak, bahwa ini sudah kadaluarsa itu tidak, bahwa SK Walikota 2001 itu ditujukannya ke PDAM dan tidak perna ada pemberitahuan tertulis kepada Ibu Yanyan.
Kita masuk dalam perkara ini, Ibu Yanyan Wahdanimar memberikan kuasa kepada LBH GMBI Jl.Dalem Kaum Bandung, Lamhot M Situngkir,SH, Dedi Abdilah, SH, Rizki Febriansyah,SH, Sayyid Moh Iqbal Rahman,SH, dan Leonardo P Sinaga, SH guna mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung
Sementara itu, menurut Ketua Umum DPP LSM GMBI Moh Fauzan Rachman kepada Wartawan, mengucapkan terimakasih kepada jajaran LBH GMBI atas perkara 126. disinilah lemahnya penataan tata kelola admistrasi masalah aset oleh pemerintah Kota Bandung, “ini bukan yang pertama dan terakhir, karena masih banyak aset masyarakat yang di kuasai oleh Pemkot Bandung” .
Hari ini, Lembaga Bantuan Hukum GMBI berhasil memenangkan Perkara Gugatan di PTUN Bandung atas tanah dan bangunan di Jl.Rangga Gempol No.1A dengan tergugat Pemerintah Kota Bandung dan Badan Aset Pemerintah Kota Bandung.
Lanjut Fauzan, sebaiknya Pemkot Bandung memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya didalam penataan aset, bukan merampas hak hak rakyat.
Tanah Darwati Kecamatan Rancasari sampai sekarang belum bisa mensertifikatkan karena tidak memiliki bukti kuat atas kepemilikan oleh Pemkot Bandung walaupun dipersidangan dia menang, namun itu juga akan kita tinjau kembali atas putusan tersebut dan dilakukan gugat kembali.
Imbauan saya kepada Pemkot Bandung jangan membikin fiktif kepemilikan aset tanah, salah contoh tanah yang ada di Cipadung, yang sekarang di tangani KPK.
Mudah mudahan dalam waktu dekat ini semua masalah aset yang di klaim oleh pemkot bandung terbongkar semua.pungkas Fauzan (red)
Sekali maju pantang untuk mundur .gmbi.gmbi.gmbi jabat erat gmbi …