KPUD Kota Banjar Rakor Persiapan Kampanye Pemilihan Walikota/Wakil Walikota

BANJAR BBCom-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Banjar menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan tahapan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, Sabtu (3/2/2018) bertempat di Sekretariat KPUD Kota Banjar.

Rakor di hadiri, Ketua dan jajaran KPUD Kota Banjar, hadir pula Ketua Panwas, Kabag Ops, Kasat Intel dan KBO, Satpol PP, Dishub, perwakilan Golkar, PDIP, NasDem, Perindo, PKS, PAN, PBB, Demokrat, Hanura, PSI, Berkarya dan Gerindra serta tak ketingalan tim kampanye masing-masing Bapaslon.

Ketua KPUD Kota Banjar, dalam sambutan yang berhasil di liput oleh BBCom saat membuka acra rakor Dani Danial Muchlis mengatakan ” kampanye dilakukan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Ditambah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Dalam rakor tersebut juga membahas tentang sumber dana kampanye, pembatasan sumbangan dana kampanye sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015.

Parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan paslon pihak lain yang tidak mengikat meliputi perseorangan dan atau badan hukum swasta, parpol gabungan partai yang mengusung paslon pihak lain yang tidak mengikat meliputi perseorangan atau badan hukum swasta.

Jumlah sumbangan kampanye minimal Rp50 juta merupakan sumbangan perseorangan, sedangkan minimal Rp500 juta untuk badan hukum swasta, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016. Parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan paslon yang tidak mengikat, meliputi Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan dan Rp750 juta untuk badan hukum swasta.

Selain itu dibahas juga tentang bahan dan alat peraga kampanye, termasuk selebaran (flyer) maksimal berukuran 8,25 cm x 21 cm, brosur (leaflet) maksimal ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm.

Pamflet maksimal berukuran 21 cm x 29,7 cm dan Poster maksimal berukuran 40 cm x 60 cm,dengan ada nya acara rakor (rapat kordinasi) ini semoga pelanggaran pelangaran pilkada serentak sudah tak ada lagi dan pemilihan pilkada serentak pun akan berjalan sesuai yang di harapkan. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *