Konstruksi Jembatan Ciputrapinggan Roboh, Kualitas Bangunan Jadi Sorotan

PANGANDARAN BBCom– Pekerjaan penggantian jembatan Ciputrapinggang dengan No. Kontrak HK.02.03/PJNWIL.II.Jabar/PPK 6/2017.02., yang dikerjakan PT Bangun Pilar Patroman dengan anggaran sebesar Rp. 17. 700. 742. 000,- tersebut roboh padahal
datlan waktu tanggal 23 Desember 2017 dan open trafik tgl 25 Desember 2017.

Robohnya konstruksi bangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran sekitar pukul 13.45 WIB,(Sabtu 9/12) pada saat proses pemasangan Balok Girder Penompang Jembatan Ciputrapinggan.

Menurut Ade Jenal Ketua Umum LSM Lembaga Perlindungan Konsumen “LPK – GKMI”

“Dirinya sebagai masyarakat Pangandaran sangat kecewa atas robohnya balok gaider tersebut. Peristiwa ini menyebabkan kekecewaan masyarakat Pangandaran yang menginginkan Jembatan Ciputrapingan bisa di pakai sebelum tahun baru. Kini musnahlah sudah harapan mereka” ungkapnya.

Dikatakan Ade Jenal M yang kerap di panggil Vamfir, meminta kepada pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas penyebab ambruknya Jembatan Ciputrapinggan karena kualitas konstruksi Jembatan itu diragukan.

“Pihak berwenang juga harus mempertanyakan, apakah ada kelalaian para pekerja atau ada penurunan kualitas bahan bangunan yang digunakan sehingga tidak sesuai dengan standar yang diwajibkan,” kata Ade saat di mintaan tanggapan soal robohnya kontruksi jembatan oleh BBCom di Rumahnya Senin (11/12)

Dikatakannya, atas kejadian ini, dapat membuka mata semua pihak, karena keberadaan jembatan sangat vital bagi kehidupan masyarakat banyak.

“Kami akan menyoroti jika ada polemik saling lempar tanggung jawab pihak-pihak yang terkait atas peristiwa ini” tegas Ade.

Ade juga berharap, agar musibah ini tidak terulang dikemudian hari, Maka saya sebagai Lembaga Konsumen, melihat aturan perundang-undangan yang mengatur soal jembatan. Aturan hukum yang ada menyamaratakan pemeriharaan jembatan dengan pemeriharaan jalan, yaitu UU NOMOR 38/ Tahun 2004 dan PP RI Nomor 38/ Tahun 2006 Kriteria Minimum Jalan dan Jembatan. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *