BANDUNG | BBCOM | Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Nur Supriyanto menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Rutilahu perlu dilakukan perubahan. Perubahan tersebut menyangkut pada mekanisme, usulan, dan evaluasi saat pelaksanaan.
“Ini memang kita garis bawahi, karena selama ini menjadi titik krusial anggarannya cukup besar mencapai 800 milyar”ucap Nur Supriyanto usai memimpin rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran Komisi IV bersama mitra komisi bertempat di Apartemen Transit Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (3/11/2020).
Lebih lanjut Ia berharap, perubahan tersebut dapat mendorong optimalnya program Rutilahu di Jawa Barat.
“Kita perbaiki dari sisi mekanisme supaya optimal”pungkasnya. (dp)