BANDUNG | BBCOM | Penundaan Pilkades Serentak 2021 yang akan dilaksanakan di sejumlah daerah termasuk Provinsi Jawa Barat karena kondisi pandemi COVID-19, yang merujuk pada surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Wilayah Jawa-Bali yang terus diperpanjang.
Namun, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 270/5645/SJ Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi COVID-19 Pasca Penundaan yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota sebagai Pelaksana Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2021 di seluruh Indonesia, Pilkades serentak bisa digelar setelah tanggal 9 Oktober 2021.
Artinya, Pilkades serentak di Jawa Barat dapat disesuaikan dengan jadwal serta dengan berbagai catatan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan teknis-teknis pelaksanaan yang mengacu pada pencegahan penyebaran COVID-19.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk, dalam poin 5 huruf b isi surat tersebut terkait Mendagri meminta kepada pelaksana Pilkades atau PAW untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades maupun PAW yang akan dilaksanakan setelah tanggal 9 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
“Kondisi level penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa Barat, saat ini terus mengalami penurunan. Kami berharap Pilkades Serentak 2021 yang telah mengalami penundaan tersebut dapat segera dilaksanakan,” ujar politisi partai Gerindra saat dimintai tanggapannya melalui pesan whatsapp Jumat 3/10/2021.
Berkaitan dengan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, diharapkan dapat benar-benar menerapkan protokol kesehatan dan teknis-teknis pelaksanaan yang mengacu pada pencegahan penyebaran COVID-19, kami juga mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam agenda Pilkades serentak tahun ini.
Sementara itu hasil pantauan media ini, didaerah Kabupaten Bandung akan mengelar Pilkades 2021 pada tanggal 20 Oktober 2021 mendatang yang diikuti sebanyak 49 desa, sedangkan di daerah kabupaten Purwakarta dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober diikuti sebanyak 170 desa. (adikarya/dd)