BANDUNG | BBCOM – Untuk proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan 5 (lima) tahuanan, BBN maupun mutasi harus dilakukan cek fisik. Hal ini dipandang perlu agar mengetahui dan memastikan nomor rangka maupun nomor mesin masih sama dengan STNK dan BPKB. Namun jika nomor rangka dan nomor mesinnya kurang jelas (pudar) atau ada kerusakan lainnya, seperti keropos (dikarnakan faktor usia) atau paktor alam yang tidak disengaja.
Menurut Kasi BPKB Ditlantas Polda Jabar, Kompol Kholik, kendaraan tersebut masih bisa diproses, asalkan kerusakan nomor rangka atau nomor mesin pada kendaraan tersebut memang karna faktor alam atau usia yang bukan disengaja. “Kita akan cek disengaja atau bukan, jika harus dilakukan pengetokan ulang di APM, dan bila mesinnya ternyata pecah maka mesinnya harus diganti” ujarnya pada media ini saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 20/10/2020
Dikatakannya, bila mesin kendaraannya telah berubah atau diganti, jangan lupa untuk meminta surat keterangan kepada bengkel yang melakukan pergantian tersebut atau dapat juga meminta kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan. (Sugianto)