BANJAR BBCom-Setelah dilakukan pemeriksaan selama enam jam yakni mulai sekitar pukul 09.00 -15.30 WIB ke dua nya dinyatakan tersangka dengan inisial SS dan IM yang mana berperan sebagai penyedia jasa dalam pengadaan Pogging oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar Senin (5/3/2018)
Menurut Kajari Banjar Farhan SH MH kedua tersangka terbukti melakukan persekongkolan dengan cara melakukan mark up harga Pogging. Akibat dari perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 168.000.000. Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi ancaman kurungan empat tahun penjara.
“Ya, untuk hari ini kami resmi melakukan penahanan dua tersangka yang melakukan mark up harga, Pogging apakah kemungkinan tersangka bisa bertambah? tidak menutup kemungkinan bertambah,” katanya
Parhan juga menambahkan, kenapa kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Banjar.
” Hal itu dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka menghilangkan barang bukti. Maka dari itu pihak kejaksaan melakukan penahanan dua tersangka Kami titipkan di Lapas Banjar,” pungkasnya. (dede s)