BANJAR,BBCom — Kasus mark up pengadaan mesin pogging di Dinas Kesehatan (Dinkes) masih terus berlanjut, Kejaksaan Negeri Kota Banjar kembali mengamankan satu tersangka dalam kasus Mark Up poging Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Banjar , Jawa Barat.
Salah satu tersangka berinisial AH,dalam kasus ini AH diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) , hasil audit BPKP, AH diketahui melakukan mark up harga mesin pogging dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp168 juta.
Di dampingi kasi Pidsus Iwan Arto kejari Kota Banjar Farhan SH MH memberikan keterangan ” Tersangka kami amankan tadi pagi jam 09.00 WIB,” ujar nya kepada BBCOM ,Rabu (14/3/2018) . menurutnya, , tersangka terbaru ini ditahan di Lapas Banjar selama 20 hari mulai hari ini (Rabu) hingga 2 April mendatang.
Pengadaan mesin pogging di Dikes Banjar itu sendiri dengan nilai anggaran sebesar Rp400 juta lebih. “Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” katanya.(johan)