JAKARTA | BBCOM | Kejaksaan Agung kemballi melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 -2022. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 4 orang sebagai saksi, Rabu(07/12/2022).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya mengataja, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu. Saksi dengan inisial BI, dimana saksi BI merupakan Direktur Utama pada PT Surya Energi Indotama. Saksi dengan inisial MW, dimana saksi MW ini sebagai Karyawan pada PT Ericsson Indonesia . aksi dengan inisial LH, dimana saksi General Manager Direktur pada PT Nexmave; Saksi dengan inisial DS, dimana saksi Karyawan pada PT Duta Hita Jaya.
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022., ujarnya. (ud/sh)