KDRT di Desa Menang Raya Berhasil Dimediasi Polsek Pedamaran

PEDAMARAN | BBCOM | Kapolsek Pedamaran Polres OKI (Kabupaten Ogan Komering Ilir) Iptu M. Jimmy Andry, SH melalui Kanit Binmas Aiptu Asbiran serta Kanit IK Aiptu Jasni, Aiptu Supriadi, Bripka Junaidi, Bripka Mulyono dan Bripka Yuda bersama Perangkat desa Menang Raya melakukan mediasi mengenai kasus Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT). 

Terungkapnya peristiwa tersebut kakak kandung korban berinisial Y (39 tahun) warga dusun 2 Desa Menang Raya melaporkan telah terjadi KDRT terhadap saudaranya.

Kemudian anggota polsek Pedamaran dan perangkat desa Menang Raya mendatangi TKP dan bertemu dengan terduga Pelaku. Setelah dimediasi Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa terhadap istrinya dan membuat surat pernyataan tertulis, lalu istrinya pun (korban) berikan maaf kepada pelaku KDRT (suaminya).

Pada hari Jum’at tgl 28 Juli 2023 sekira jam 09.00 wib telah datang seorang perempuan nama Yusnani binti Tambat kakak Kandung dari korban melaporkan telah terjadi KDRT terhadap kakaknya, kemudian anggota polsek Pedamaran dan perangkat desa Menang raya mendatangi TKP dan bertemu dengan Pelaku namun Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa terhadap istrinya kemudian ianya membuat surat pernyataan tertulis dan istrinya pun (korban)berikan maaf kepada pelaku KDRT(suaminya). (hms/pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *