KOTA BANDUNG | BBCOM | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kamis (30/1). Uji coba ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan sebelum kunjungan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dijadwalkan pada Jumat (31/1).
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Bambang Suhari, mengatakan bahwa layanan PBG-MBR ini bertujuan mempercepat proses perizinan bangunan bagi warga MBR dengan sistem yang lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik percaloan.
“Melalui sistem digital, kami ingin memastikan masyarakat, khususnya MBR, bisa mendapatkan layanan perizinan bangunan dengan cepat, mudah, dan tanpa perantara yang tidak resmi,” ujar Bambang.
Integrasi Tiga Sistem Digital untuk Perizinan Lebih Cepat
Layanan PBG-MBR ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Ciptabintar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Sistem ini mengintegrasikan tiga aplikasi utama untuk memastikan proses perizinan lebih cepat dan akurat:
1. SIPETRUK (Sistem Informasi Perencanaan Tata Ruang dan Konstruksi)
Aplikasi pengendali pemanfaatan tata ruang untuk memastikan bangunan sesuai dengan rencana kota.
2. HAYU GAMPIL
Platform yang mempercepat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai nol rupiah bagi MBR.
3. SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
Sistem pusat yang mengatur persetujuan bangunan gedung secara nasional.
Dengan integrasi tiga sistem ini, Pemkot Bandung memastikan perizinan lebih cepat, akurat, dan bebas hambatan teknis, sekaligus menghindari tumpang tindih antara aturan daerah dan pusat.
Dengan sinkronisasi SIPETRUK, HAYU GAMPIL, dan SIMBG, kami menciptakan sistem yang lebih efektif dan terintegrasi, sehingga perizinan bisa berjalan lancar, jelas Bambang.
76 Menit, Proses Perizinan PBG MBR Lebih Singkat
Dalam uji coba layanan ini, durasi proses perizinan tercatat hanya 76 menit, jauh lebih cepat dibandingkan standar operasional prosedur (SOP) yang biasanya mencapai 180 menit.
Dengan SIPETRUK, tahapan proses di Tata Ruang yang sebelumnya memakan waktu lebih lama kini bisa diselesaikan dalam 76 menit saja, tambahnya.
SIPETRUK juga menghasilkan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai dokumen pengendalian pemanfaatan ruang. Fungsi KRK mirip dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam OSS, tetapi khusus untuk bangunan non-komersial seperti milik MBR.
Pemkot Bandung Berkomitmen Mempermudah Perizinan
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan kemudahan mengurus izin bangunan.
Kami berkomitmen menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan bebas pungutan liar. Integrasi tiga aplikasi ini menjadi solusi agar proses lebih efisien dan menghindari percaloan, tegas Koswara.
Upaya ini mendapatkan apresiasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atas langkah digitalisasi layanan perizinan di Kota Bandung. Namun, masih ada tantangan utama, yakni integrasi dengan SIMBG tingkat pusat.
Saat ini, Pemkot Bandung telah mengembangkan layanan berbasis online, berbeda dengan beberapa daerah lain yang masih menggunakan sistem manual. Pemkot berharap ada izin integrasi dengan SIMBG pusat agar proses perizinan lebih efisien dan seamless. Jika sistem ini berhasil terhubung, durasi penerbitan izin diprediksi bisa semakin optimal.
Sebagai informasi tambahan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dijadwalkan akan meninjau langsung layanan ini pada 31 Januari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem dan memberikan arahan terkait implementasi lebih lanjut. (arison/hms)