Hukrim  

Ini Kronologi Kasus Viral Di Dunia Maya, Pelaku Ekspoitasi Anak Berakhir Jeruji Besi

PALEMBANG | BBCOM – Setelah sempat viral dimedia sosial atas ulahnya yang di duga mengeksploitasi hingga berujung penganiyaan.

Kasubdit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan mengatakan, korban berinisial TK setiap hari harus menyetor uang sekitar Rp30.000 kepada pelaku Suryani. Jika setoran kurang, TK harus menerima hukuman dengan dipukul dan dijambak rambutnya. ungkapnya.

Pelaku Suryati berusia 46 tahun di amankan polisi, nenek yang mengeksploitasi sang cucu hingga melakukan penganiayaan terhadap TK (8) terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Kota Palembang Kompol Tri Wahyudi, dia menyebutkan  pelaku Suryati di jerat dengan Undang Undang Perlindungan anak No 23 Tahun 2002,” kita telah mengamankan pelaku. Dia kita jerat dengan Undang Undang perlindungan anak yang ancamannya 10 tahun penjara,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media.

Pelaku dijemput Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes kota Palembang dari tempat kejadian perkara (TKP) DI jalan Jenderal Sudirman, persisnya di lampu merah simpang Charitas pada hari Rabu (28/4/2021). (hms/dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *