Ini Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT UMKM Lewat Online

JAKARTA | BBCOM | Bantuan pencairan bantuan BLT BPUM UMKM 2021, dapat dilakukan dengan membawa identitas diri sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapatkan.

Cara daftar BLT UMKM secara online bisa buka pembiayaan.depkop.go.id dan ikuti panduan berikut ini.

Pastikan Anda mengikuti program ini dan segera mengetahui cara daftar BLT UMKM online dengan login di pembiayaan.depkop.go.id.

Itulah cara dan syarat daftar BLT UMKM BPUM online yang bisa Anda simak dan lengkapi untuk memudahkan lolos dan dapat mendapatkan bantuan.

Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan telah mengirim surat kepada Kementriaan Keuangan untuk membuka kembali BLT UMKM BPUM bagi para pelaku UMKM 2021.

Alhasil, Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha di 2021.

Dilansir iNSulteng dari lama resmi Kementerian Koperasi dan UKM, dan menyatakan resmi pendaftaran BLT UMKM disampaikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM di akun media sosialnya.

Sebelumnya, BLT UMKM BPUM 2020 telah berhasil disalurkan kepada 12 juta pelaku UMKM dengan total dana sebesar Rp 28,8 triliun.

Cara Daftar dan Syarat dapat BLT UMKM BPUM :

Mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia No. 6 tahun 2020, berikut syarat penerima bansos BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta:

  1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Pendaftar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Caradaftar bantuan BLT BPUM nantinya dapat dilakukan secara online atau offline sesuai dengan ketentuan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Setelah dinyatakan sebagai penerima, para pelaku UMKM diharapkan segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan dana. sumber Kemenkop/Firman B/Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *