H. Mirza Agam Gumay, SMHk Minta Pendataan dan Legalitas Aset Segera Dituntaskan

“Ada ribuan aset milik Pemprov Jabar yang tersebar di 27 Kabupaten/kota se-Jabar, dan masih cukup banyak pula yang belum terdata dengan baik serta didukung dengan legalitas surat-surat yang sah (Sertifikat-red). Misalkan pelimpahan aset dari pemerintah pusat ke provinsi, hingga kini masih banyak aset pelimpahan dari pusat yang belum dilengkapi dengan kekuatan hukum yang tetap”

 

BANDUNG | BBCOM | Komisi I DPRD Jawa Barat tak berhenti mengingatkan dan minta kepada Pemerintah Provinsi Jabar melalui  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera menyelesaikan pendataan dan membuatkan legalitas semua aset yang dimiliki.  Hal ini sangat penting dalam menjaga keutuhan aset-aset  milik pemprov Jabar.

Menurut anggota Komisi I DPRD Provinsi Jabar  H. Mirza Agam Gumay, SMHk, sudah berkali-kali rapat kerja dengan BPKAD Jabar, kita (Komisi I) minta agar permasalahan pendataan dan legalitas aset segera dituntaskan.  Namun, hingga kini Komisi I belum juga mendapatkan jawaban yang pasti kapan pendataan aset milik pemprov dapat  diselesaikan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jabar  H. Mirza Agam Gumay, SMHk

Ada ribuan aset milik Pemprov Jabar yang tersebar di 27 Kabupaten/kota se-Jabar, dan masih cukup banyak pula yang belum terdata dengan baik serta didukung dengan legalitas surat-surat yang sah (Sertifikat-red). Misalkan pelimpahan aset dari pemerintah pusat ke provinsi, hingga kini masih banyak aset pelimpahan dari pusat yang belum dilengkapi dengan kekuatan hukum yang tetap, karena belum disertai penyerahan  berkas-berkas yang lengkap ( masih ada secara administrasi belum lengkap).

Terkait dengan masih belum lengkapnya penyerahan administrasi pelimpahan aset dari pusat ke provinsi, tentunya Komisi I DPRD jabar meminta agar pihak Pemprov Jabar dalam hal ini BPKAD untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar semua administrasi aset dapat juga diserahkan dan selanjutnya dibuatkan legalitasnya atau disertifikatkan, ujar Agam Gumay.

Lebih lanjut Agam Gumay, BPKAD dapat mengejar target-target aset pelimpahan aset dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Dengan mengupayakan langkah yang progresif dan koordinasi yang terstruktur dengan stakeholder terkait, sehingga inventarisasi aset tersebut dapat memiliki kepemilikan yang tetap.

“Yang sangat disayangkan adalah tidak ada tindaklanjut yang cepat untuk mengurusi aset tersebut dalam inventarisasi dokumen” katanya. Kamis (8/4/2021).

“Sehingga setelah dilimpahkan hanya menyisakan bangunan secara fisik tetapi tidak dilengkapi berkas pelimpahan dan dokumen penunjangnya”tandasnya. (adikarya/dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *