H.Jajang Rohana Sosialisasikan Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa LH

KAB. BANDUNG | BBCOM | H.Jajang Rohana.,S.Pd.I Anggota Dewan Porvinsi Jawa Barat dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jabar II Kabupaten Bandung, melaksanakan sosialisasi Penyebarluasan Pelaturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di GSG Rancage Desa Serangmekar Kecamatan Ciparay, (14/7/3023).

Menurut H.Jajang Rohana, maksud sosialisasi Pelaturan Daerah Provnisi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan, sebuah regulasi bahawa lingkungan ini bisa dimanfaatkan secara ekonomi. Tetapi jangan sampai merusak lingkungan, tetap harus lestari dan harus dijaga, ” ucapnya.

Artinya sambung H.Jajang Rohana, bahwa lingkungan yang ada di Jawa Barat ini yang menjadi kewenangan pemerintah bisa di manfaatkan oleh masyarakat .

“Dimanfaatkan menjadi kesejahteraan masyarakat, tetapi tetap harus dijaga jangan sampai rusak seperti tempat wisata bisa ditanami tanaman keras. Jadi bisa di manfaatkan semua alam untuk kehidupan hutan kehidupan. Kalau tidak dijaga berarti ini akan rusak dan akan berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang, ” pungkasnya. (uden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *