BANDUNG | BBCOM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat yang menggelar Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang diikuti oleh para unsur akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
Sekolah P3SPS tersebut merupakan, upaya partisipasi publik dalam melakukan pengawasan untuk menyuguhkan penyiaran yang bermutu.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H. Mirza Agam Gumay mengatakan, sebagai ruang publik KPID harus memiliki langkah kongkrit untuk menciptakan penyiaran yang bermutu dan bersih di Jawa Barat.
Agam Gumay mengungkapkan, dengan hadirnya P3SPS dapat semakin memperpanjang barisan mata rantai pengawasan publik terhadap produk penyiaran.
“Bagaimana untuk menentukan penilaian terhadap produk penyiaran,” ujar Agam Gumay Politisi Gerindra saat dihubungi media ini, Selasa (4/5/2021).
Selain itu Agam berharap dalam waktu yang cepat akan terwujud masyarakat yang dewasa dalam mencerna informasi publik sehingga tidak ada lagi masyarakat yang digiring untuk percaya dengan hal yang berbau klenik dan mistis.
“Justru dengan adanya penayangan (mistis dan klenik) seperti itu bisa membangun opini negatif dan bisa menjadi berbahaya bagi masyarakat” kata Agam.
Lebih lanjut Agam menilai, diperlukan kajian-kajian terhadap perkembangan terbaru mengenai regulasi yang berasal dari Pemerintah Pusat seperti beralihnya TV analog ke TV digital, UU Omnibus Law tentang penyiaran karena akan berdampak pada Peraturan Daerah (Perda).
“Jangan sampai ketika masyarakat harus masuk ke era TV Digital sementara tidak ada kesiapan dari sisi perangkat. Hal ini tentunya akan menyulitkan lantaran kedepannya TV Digital akan semakin banyak dan ini merupakan tantangan besar” katanya.
“Bahkan diprediksi Bisa mencapai tiga sampai 10 kali lipatnya dari TV analog yang ada sekarang”imbuhnya. (adikarya)