KAB BANDUNG | BBCOM | Klaim kepemilikan tanah yang terletak didesa Melati Wangi, Kecamatan Cilengkrang, kabupaten Bandung oleh dua orang ahli waris berbedah berujung pada laporan polisi. Atim mengaku sebagai ahli waris yang jelas atas kepemilikan tanah tersebut dari almarhum Sanukri, pada 2 Desember 2019 telah mendatangi Reserse Kriminal Umum Polda Jabar melaporkan Kokon Suryadi terkait kasus Dugaan penyerobotan tanah seluas. 8.400 M2.
Terkait pelaporan tersebut, kepada awak media Atim berharap agar aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus ini secara tuntas, dan tanah tersebut dapat dikembalikan lagi keahli waris, kami juga telah melayangkan surat permohonan kepada ATR/BPN Kabupaten Bandung untuk pemblokiran terkait sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Burhanudin dengan Warka asal –usul berasal dari bapak Salnasik (Almarhum).dalam penjualan diduga dilakukan oleh Kokon Suryadi, kepada Burhanudin ujar Atim, Sabtu (4-juli 2020).
Menurut Atim objek tanah yang diduga dijual Kokon Suryadi ada di Blok Cijebug seluas lebih kurang 5100 M2. dengan No Akte jual beli No.1475/2017/13 April 2017 dikeluarkan oleh Notaris Iin Abdul Jalil, dan atau dilampiri Warkah Waris Registrasi Kec Cilengkrang No.474.3/19/Kc/2016.
Atim mengatakan bahwa objek tanah tersebut adalah milik adat Sanukri (Alm). yang sudah terdaftar No.AJB21/76 tanggal 10/1/1976 Kohir No 3820 persil No.33 D VIII Blok Cijebug Luas 4200 M2, Batas utara Solokan, batas Timur jalan Desa/batas Desa Cipanjalu,batas selatan Sanukri, dan batas barat Solokan ungkap Atim.
Sementara Kepala Desa Melati Wangi yang sempat disambangi dirumahnya sabtu (4-7-20) mengatakan Persil No.33.D VIII, tidak ada didesa Melati wangi, terkait laporan sdr Atim ke Polda Jabar. Sekdes Desa Melati wangi sudah dimintai keterangan oleh penyidik polda jabar ujarnya (Ari)