Dugaan Laporan Fiktif, Puskesmas Cahaya Maju Jadi Sorotan DPRD OKI

OKI | BBCOM | Dugaan ketidakterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas di Puskesmas Cahaya Maju, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), semakin menjadi sorotan. Isu ini mencuat setelah adanya laporan yang menuding adanya markup dan laporan fiktif dalam anggaran tersebut. Hingga kini, pimpinan Puskesmas Cahaya Maju belum memberikan respons memadai, meskipun hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikdan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.

Sebagai lembaga yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi, media juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan peran pers sebagai pengawas dalam pengelolaan dana publik.

Aktivis sekaligus putra daerah Kabupaten OKI, Rinaldi Davinci, turut menyoroti permasalahan ini. Saat ditemui di lobi Hotel Aryaduta Palembang, Rinaldi menegaskan pentingnya transparansi anggaran yang bersumber dari dana negara.

“Kami mendesak agar setiap instansi publik, termasuk Puskesmas, memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat. Jika ditemukan kejanggalan dalam realisasi perjalanan dinas, kami akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak cepat. Kami juga akan mengawal proses penyelidikan terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut, tidak hanya di Puskesmas Cahaya Maju tetapi juga di beberapa Puskesmas lainnya di Kabupaten OKI,” ujar Rinaldi.

Lebih lanjut, Rinaldi menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta laporan terkait perjalanan dinas tahun 2024 dari seluruh kepala Puskesmas di 18 kecamatan. “Jika ditemukan indikasi korupsi, kami akan melaporkannya ke aparat hukum,” tambahnya.

Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kabupaten OKI, yang membidangi sektor kesehatan, juga angkat bicara. Ketua Komisi IV DPRD OKI, Trisusanto, melalui pesan WhatsApp pada 26 Januari 2025, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Dinas Kesehatan dan pimpinan Puskesmas Cahaya Maju.

“Terkait pemberitaan ini, kami dari Komisi IV akan melakukan klarifikasi dan mengecek dugaan perjalanan dinas tersebut. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tegas Trisusanto.

Sementara itu, media ini juga berencana untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Inspektorat Kabupaten OKI. Tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan bukti kuat, kasus ini akan dilaporkan ke pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum.

Persoalan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi semua instansi publik di Kabupaten OKI untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran, mengingat masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan terbuka. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *