Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai di OKI, SPM Laporkan Mark Up Puluhan Miliar ke Kejaksaan

OKI | BBCOM – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM) melaporkan dugaan skandal korupsi terkait proyek normalisasi sungai di Ogan Komering Ilir (OKI) kepada Kejaksaan Negeri Kayu Agung pada Rabu, 23 April 2025. Dalam laporan tersebut, SPM menyertakan bukti yang menunjukkan adanya indikasi mark up hingga puluhan miliar rupiah dalam kegiatan tersebut.

Yovi Meitaha, perwakilan SPM, menyampaikan bahwa laporan resmi ini disampaikan di kantor SPM yang terletak di depan SPBU Celikah Kayuagung. “Kami secara resmi melaporkan dugaan mark-up dalam proyek normalisasi sungai tahun anggaran 2023/2024 kepada Kejaksaan Negeri Kayu Agung pada pukul 15.30 WIB,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, SPM memperkirakan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah dari 67 paket proyek yang diduga bermasalah. “Kami menemukan indikasi mark-up yang signifikan, dengan beberapa proyek diduga digelembungkan hingga 30%,” tambah Yovi.

Bukti-bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kayu Agung mencakup pagu anggaran hasil tender dan data lapangan yang diperoleh dari survei serta investigasi independen yang melibatkan para ahli. “Analisis komparatif terhadap harga pasar material dan jasa konstruksi menunjukkan disparitas signifikan, mengindikasikan adanya manipulasi anggaran yang sistematis,” tegasnya.

Yovi juga menyoroti selisih harga yang sangat signifikan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan harga pasar, serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan di lapangan. “Semua ini menunjukkan indikasi kuat tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, SPM memberikan contoh beberapa proyek yang diduga terdapat mark-up, antara lain:

Proyek Normalisasi Sungai Desa Bandar Jaya, Kecamatan Air Sugihan : Nilai kontrak Rp 1.000.000.000 (Tender APBD September 2024), dengan indikasi mark-up sekitar 20%.

Proyek Normalisasi Sungai, Kecamatan Tanjung Lubuk : Nilai kontrak Rp 2.000.000.000 (Tender APBD Agustus 2024), dengan indikasi mark-up sekitar 25%.

Proyek Normalisasi Sungai Desa Tanjung Sari 1, Kecamatan Lempuing Jaya: Nilai kontrak Rp 500.000.000 (Tender APBD Agustus 2024), dengan indikasi mark-up sekitar 30%.

SPM menyatakan bahwa data lengkap mengenai seluruh proyek yang dilaporkan dapat diakses melalui permintaan resmi kepada organisasi tersebut. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kayu Agung untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif serta transparan.

“Proses hukum ini harus dikawal ketat untuk memastikan keadilan dan efektivitas penegakan hukum,” tegas Yovi. SPM juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagai kunci pembangunan berkelanjutan. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan setiap pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini bertanggung jawab. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *