Dugaan Keterlibatan ASN dalam Pilkada OKI Dilaporkan ke Bawaslu

OKI | BBCOM | Ketua Tim Pemenangan pasangan HM Dja’far Shodiq-Abdi Yanto SH MH (JADI), Juni Alpansuri, melalui Tim Hukum dan Advokasi, Tomi Alva Edison SH, mengunjungi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu OKI pada Selasa (8/10/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan oknum Bidan Desa Somor, Sulasni, serta Kepala Desa Sungai Jeruju, Edi Karso.

Tomi Alva Edison menjelaskan bahwa laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti yang diperlukan untuk pengusutan lebih lanjut. “Kami telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran ini,” katanya.

Didampingi anggota tim lainnya, Bayu Cuan SH, MH, dan Fahrudin S, Tomi menyampaikan keprihatinan atas banyaknya pelanggaran pemilu di Kabupaten OKI. “Pelanggaran yang terjadi sangat masif dan mencolok,” tambahnya. Ia menyoroti beberapa kasus yang sedang ditangani, termasuk keterlibatan pegawai negeri sipil dan oknum kades yang diduga melanggar netralitas.

Tomi menekankan, “Netralitas ASN dan perangkat desa seharusnya dijunjung tinggi, tetapi kenyataannya justru diabaikan. Ini merupakan pelecehan terhadap demokrasi yang harus diatasi.”

Ia juga menyoroti tindakan Edi Karso, Kepala Desa Sungai Jeruju, yang secara terbuka mendukung pasangan calon Muchendi-Supriyanto. Edi diduga menghadiri pertemuan konsolidasi tim pemenangan, sebuah tindakan yang dinilai melanggar hukum.

Bidan Desa Somor, Sulasni, juga dilaporkan setelah fotonya berpose bersama calon bupati dan menunjukkan simbol dukungan tersebar di media sosial. “Pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi pidana pemilu dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Tomi, sambil berharap agar Bawaslu segera memproses laporan yang diajukan.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan adanya pelanggaran yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Kami akan mengkaji terlebih dahulu. Jika terdapat unsur pelanggaran, kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk tindak lanjut,” pungkasnya. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *