Dua Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi Lakukan 64 Adegan

SUKABUMI | BBCOM | Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota Polda Jabar  menggelar rekontruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, S (55 tahun) yang tewas usai dililit lakban penumpangnya. Sebanyak 64 adegan diperagakan para tersangka, JP (30 tahun) dan DP (23 tahun).

Reka ulang kasus pembunuhan tersebut diawali kedua tersangka yang membeli tali rapia dan lakban di daerah Kota Jakarta. Disusul dengan kedua tersangka yang nongkrong di warung kopi dan merencanakan pencurian sebuah mobil.

Setelah dirasa rencananya matang, keduanya memesan mobil online yang saat itu diterima korban S. DP duduk di belakang korban, sedangkan JP duduk disamping korban.

Kanit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Ipda Budi Bachtiar menyampaikan, dari reka ulang tersebut diketahui korban kemungkinan tewas di perjalanan usai tangan dan mulutnya yang dililit tali rapia dan lakban, seperti yang terlihat pada adegan ke-27 dan 28.

“Rekonstruksi dilakukan dengan 64 adegan dari mulai perencanaan yaitu di daerah Jakarta sampai dengan perjalanan ke Sukabumi.” ujarnya.

Kemungkinan korban meninggal di dalam perjalanan karena sempat ada perlawanan, hanya saja mungkin korban sudah tua jadi tidak begitu banyak perlawanan hanya meronta-ronta memegang tangan si pelaku,” ujar Budi  Selasa (9/1/2024).

“Penyebab kematian korban diduga akibat dicekik dan diikat lakban. Dieksekusi di daerah Bogor. Betul di Cireunghas pembuangannya, kemudian oleh pelaku ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke arah Garut,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan sopir taksi online tersebut diduga berawal saat kedua tersangka hendak melakukan pencurian terhadap mobil korban.

“Hingga saat ini keduanya telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Polda Jabar. Keduanya terancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun serta dijerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun.” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K.  M.Si

Diketahui sebelumnya, korban S ditemukan tidak bernyawa usai tangan dan wajahnya terlilit tali rapia dan lakban didalam sebuah minibus yang terparkir di parkiran mini market di Kampung Cireunghas Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/11/2023) malam. (Arison/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *