Dua Pejabat BPDAS Cimanuk Citanduy Ditahan, Kejari : BB Rp 575 juta

Kejari Indramayu berhasil mengamankan barang bukti dari dua pejabat BPDAS Cimanuk Citanduy. (dok-istimewa)

INDRAMAYU | BBCOM | Program penanaman mangrove Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk – Citanduy tahun 2020, untuk pembelian bibit sembilan kelompok tani di Kabupaten Indramayu telah terjadi tindak pidana korupsi. Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Kejari Kabupaten Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, kedua tersangka adalah RD, selaku Kepala BPDAS Cimanuk-Citanduy yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), serta BP selaku Plt Kasi Program pada BPDAS Cimanuk Citanduy yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

‘’Keduanya kami lakukan penahanan. (Mulai hari ini) kami titipkan di Lapas Indramayu selama 20 hari kedepan,’’ ujar Arief, Selasa (16/7/2024).

Pada 2020 BPDAS Cimanuk-Citanduy mendapatkan anggaran kegiatan rehabilitasi hutan mangrove senilai Rp 13.050.000.000. Rehabilitasi itu diperuntukkan untuk hutan mangrove di pesisir pantai Kabupaten Indramayu.

Dalam anggaran itu, kata Arief, salah satunya terdapat item pembelian bibit untuk sembilan kelompok tani di Kabupaten Indramayu sebesar Rp 5.941.260.000. Anggaran tersebut untuk 3.300.700 batang bibit mangrove, dengan harga satuan Rp 1.800 per bibit.

‘’Dalam pembelian bibit tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.330.629.000,’’ kata Arief.

Dikatakannya temuan itu juga didukung adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI. Yang pada pokoknya, kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,33 miliar tersebut menjadi kerugian negara. ‘’(Program itu dibiayai) dari APBN,’’ kata Arief.

Arief menambahkan, dalam program padat karya itu, pemerintah bermaksud untuk menjaga kelestarian daerah pesisir. Di samping itu, program tersebut juga menstimulasi masyarakat pesisir supaya bisa ikut berpartisipasi dan memperoleh pendapatan.

Namun dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga dikorupsi sehingga hasilnya tidak seperti yang diharapkan.

Pihak Kejari Indramayu pun sudah mengecek langsung ke lokasi penanaman mangrove tersebut. Namun ternyata, sebagian besar tanaman mangrove itu kini sudah hilang tersapu banjir rob.

‘’Proses penanaman dulunya memang ada. Tapi karena yang ditanamnya tidak sesuai dengan spek, jadi risiko gagalnya sangat tinggi dan itu yang terjadi. Di beberapa tempat, tanamannya sudah tidak ada,’’ katanya.

Arief menyebutkan, dalam kasus itu pihaknya telah mengamankan sejumlah BB (barang bukti). Di antaranya, uang senilai Rp 575 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‘’Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,’’ kata Arief. (dd/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *