BANJAR BBCom– Beberapa Kasus asusila telah berhasil diungkap oleh satuan Reskrim Polres Banjar, kini kejadian serupa kembali terjadi dikota tersebut. Tepatnya didaerah Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar, tersangka Yayat Supriatna (48) warga Langensari, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa, jaket warna hitam, celana jeans, celana dalam, Hp Samsung Tipe J7 Prime dan satu unit motor merek vario.
Tersangka diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 2 orang anak di bawah umur dengan modus mengajak nonton film dewasa serta diimingi sebungkus rokok dan uang jajan. Hal ini dikemukakan Kepolisian Resort Kota Banjar dalam press releasanya,senin 05/03/ 2018.
Pelaku yang merupakan tetangganya, dengan tegah mengajak dan memaksa korban melakukan onani dengan paksaan serta diiming-imingi uang jajan.
Korban SK (13) dan AS (12) merasa kesakitan pada alat kelaminnya sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, mendengar pengaduan anaknya, orang tua korban segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Pelaku memaksa korbannya dengan diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 10.000 sampai Rp 50.000, dengan di suruh nonton film dewasa,” ungkap AKBP Twedi selaku Kapolres Banjar kepada awak media.
Aksi bejat pelaku diduga berlangsung saat siang dan malam hari, ketika para korban sedang bermain, lalu diajak ke tempat sunyi. Bahkan diketahui pelaku melecehkan ke kedua korban disertai ancaman.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan kejahatannya dan terancam pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, atau maksimal 15 Tahun penjara.(johan)