BANDUNG BBCom-Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan rapat kerja lanjutan dengan tim investigasi yang terdiri dari oleh Kepala Cabang Dinas dan beranggotakan unsur Dewan Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan beberapa unsure pendidikan lainnya. Tim Investigasi telah menghasilkan beberapa rekomendasi salah satunya terkait proses penyusunan dan pendistribusian soal agar dikembalikan kepada pihak sekolah dan menyatakan bahwa kebocoran soal dan jawaban kemungkinan kecil tidak terjadi.
Menanggapi hasil investigasi tersebut Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Yomanius Untung menilai permasalahan tersebut bersumber dari regulasi atau SOP pembuatan dan pendistribusian soal.
“Terkait regulasi dalam juknis dari Kemendikbud, sebenarnya soal cukup dibuat disatuan pendidikan setiap sekolah atau oleh MGMP masing-masing” ujarnya.
Adapun pengambilalihantugas penyusunan soal oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam hal tataran untuk menjaga kualitas dari soal tersebut sudah baik. Namun pihaknya menyangkan langkah tersebut tidak diimbangi oleh dampak dari langkah tersebut sehingga menimbulkan potensi penyimpangan.
“Niatnya adalah agar soal yang dibuat memiliki kualifikasi yang terstandar, dan dianggap layak untuk disampaikan di ujian sekolah. Sayangnya Dinas pendidikan tidak menghitung dampak dari itu karena ada beberapa SOP yang longgar, diantanranya adanya pendistribusian ditambah kunci jawaban di waktu yang bersamaan” ucap politisi dari Fraksi Golkar Amanah tersebut.
Komisi V memberikan rekomendasi terkait dengan penyusunan soal adalah agar soal diserahkan ke setiap satuan pendidikan sekolah dan meminta Dinas Pendidikan untuk menyusun rencana kegiatan upgrading para guru yang nanti akan ditugaskan untuk menyusun soal
“Ini penting karena jika mengacu pada juknis hari ini memang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan sekolah” pungkasnya. (hms/red)